DEPOK - Makin maraknya penimbunan limbah beracun B3 seperti yang terjadi di tiga belas titik di wilayah Kabupaten Bogor yang sudah siangkat kembali tanpa prosedur LAB dan masih menyisakan Was-Was dan trauma bagi pemilik lahan (tanah) pasalnya limbah B3 yang diangkat kembali atas seijin kementerian lingkungan hidup ini dipastikan sudah terkontaminasi oleh resapan zat kimia logam berat seperti yang di alami Sanen 65. Warga Kp. Rawa Ragas, Desa Bojong, Kecamatan Kelapa nunggal, Kabupaten Bogor, Sanen sehari-hari menggunakan air mineral (Aqua) disebabkan air tanah tersebut sudah tidak dapat di konsumsi lagi.
Hasil investigasi dilapangan ditemukan dua titik lagi timbunan limbah beracun B3 tersebut bagaikan harta karun yang dengan sengaja di timbun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Temuan limbah beracun B3 menjadi 15 titik dan diduga kuat limbah berbahaya tersebut milik PT. Energizer Indonesia, Kota Depok yang beralamat Jalan Raya Jakarta Bogor Km. 29,3 Mekarsari Kecamatan Cimanggis, sementara itu KLH Pusat, BLH Cibinong, dan BLH Kota Depok yang menangani kasusnya terkesan tidak punya nyali, menurut Kadis BLH Kota Depok, Rahmat Subagio mengatakan penimbunan limbah yang dikategorikan B3 tidak disejumlah titik tidak diperbolehkan, makhluk-makhluk yang hidup didalam tanah akan mati dan kami akan tindak lanjuti laporan Bapak, ujar Rahmat.
Perlunya pengawasan extra ketat terhadap limbah yang berbahaya ini, catatan yang diperoleh sejak terungkapnya kasus penimbunan limbah B3 yang kini sudah diangkat kembali tanpa proses Lab dan diduga dipindahkan dan dibuang ke Pati Jawa Tengah. Dengan Kontribusi yang cukup menggiurkan dari pihak oknum Pabrik. Hingga kini pembuangan limbah tersebut masih berlanjut.
Disisi lain Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) khususnya asisten Deputi Urusan Pemulihan Kualitas Lingkungan Negara, Drs. I. Kettut Muliartha MT, dinilai kurang maksimal dan tidak proporsional dalam menangani kasus pencemaran lingkugan yang di akibatkan oleh pabrik penghasil limbah yang terbesar di Kota Depok. Yang pernah terjadi di beberapa titik diwilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat yang mana limbah-limbah B3 tersebut diangkat tanpa melalui proses Uji Lab dari Badan atau Lembaga Independen.
Akhirnya KLH dan PT. Energizer yang beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor Km 29,3 Mekarsari, sudah terkontaminasi akibat dampak resapan zat kimia logam berat tersebut termasuk lahan milik Inan Sarinan, Kepala Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam konsorsiun Bogor Raya mempertanyakan kepada Menteri Lingkungan Hidup yang baru menjabat sampai dimana proses hukum pidana dan hukum perdatanya sampai saat ini kami lihat belum adanya proses hukum dari kabinet Indonesia bersatu jilid II kami merasa prihatin atas kejadian yang menimpa beberapa korban masyarakat Kabupaten Bogor yang tanahnya sudah terkontaminasi, kami peduli dan kami sudah melakukan peninjauan di beberapa titik lokasi tanah warga yang sudah terkontaminasi, kami juga sudah melakukan Uji Lab ini suatu pelanggaran yang di langgar oleh oknum yang bernama Drs. I Ketut Muliartha selaku asisten deputi urusan pemulihan kualitas lingkungan tentang undang-undang no. 29 tahun 1986 tentang analis dan dampak lingkungan PP no. 74 tahun 2001 tentang limbah beracun B3 dan PP no. 20 tahun 1990 tentang pengendalian terhadap pencemaran air serta undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan harus dipidanakan ujar Riko Pasaribu Ketua Harian LSM yang tergabung dalam Konsorsium Bogor Raya.
Disisi lain, menurut beberapa oknum kontraktor diantaranya H. Samid earga Cilodong mengatakan semua urusan pembuangan limbah B3 urusannya dengan Irwan Manager Procesing yang diketahui HRD. bahkan saat ini Madi warga Pekapuran sebagai pewaris Caca Sulaeman LPM kelurahan Curug masih membuang limbah-limbah tersebut diwilayah Kota Depok dan ini patut dipertanyakan ! (RS)