1. 2.

09 Maret 2010

Administrasi di Kota Depok Tidak Ada Ukuran Standar

          Depok - Beberapa kontraktor di Kota Depok mengeluh tentang kepengurusan registrasi administrasi domisili perusahaan karena mereka menganggap tidak adanya ukuran standar yang mengatur tentang hal tersebut, seharusnya harus ada payung hukum yang mengatur seperti PERDA agar kepengurusan administrasi tersebut dapat diseragamkan di tiap kecamatan yang ada di Kota Depok, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor, termasuk kerugian material maupun waktu, demikian dikatakan salah satu kontraktor di Kota Depok, Napitu baru-baru ini kepada wartawan.

            Lebih lanjut ia mengatakan, pengurusan surat keterangan domisili perusahaan di Kecamatan Beji berbeda dengan kecamatan lain di Kota Depok, seperti di Kecamatan Sukmajaya. Surat keterangan domisili perusahaan di Kecamatan Beji harus setiap tahun diperpanjang, mulai dari kelurahan sampai tingkat kecamatan dan yang paling merepotkan setiap perpanjangan surat keterangan domisili harus dilampirkan berbagai syarat, seperti Akte Pendirian Perusahaan, IMB, Sertifikat Tanah atau kontrak sewa. Padahal pada saat pengurusan pertama semua syarat tersebut sudah kita serahkan baik di tingkat kelurahan maupun di kantor kecamatan. Sementara menurutnya di kecamatan lain seperti Kecamatan Sukmajaya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan cukup hanya di tingkat kelurahan, pihak kecamatan hanya tinggal mengesahkan untuk mengetahui dengan stempel kecamatan dan masa berlakunya tidak setiap tahun harus diperpanjang. Oleh karena itu ia meminta kepada Pemerintah Kota Depok, agar membuat payung hukum tentang pengurusan keterangan domisili. Jangan sampai terjadi perbedaan di antara kecamatan yang satu dengan yang lain.

            Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Beji, H. Albert Waneri mengakui Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Kecamatan Beji, harus setiap tahun diperpanjang. Jika kecamatan lain tidak setiap tahun diperpanjang, memang ini merupakan kebijakan camat masing-masing karena belum ada PERDAnya, ujarnya. Mudah-mudahan PERDAnya cepat diterbitkan agar kepengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Kota Depok bisa diseragamkan, katanya. (RS)