1. 2.

08 April 2010

Retribusi Parkir Kab.Bekasi 43,5 miliar pertahun

CIKARANG - Untuk meningkatkan PAD Kab Bekasi, bahwa retribusi parker Kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam keatas sangat bisa Membantu dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi.Dari hasil analisa dan investigasi Wartawan Patroli Bangsa selama ini Bahwa kendaraan di Kab Bekasi roda dua telah mencapai lebih kurang Satu juta unit, kendaraan Pribadi dan mini bus roda empat seratus ribu Roda enam keatas sepuluh sepuluh ribu unit.

Maka kalau di tarik retribusi Parkir perhitungannya adalah, Roda dua 1,000,000, x Rp. 35,000 = Rp 35,000,000,000, Roda empat 100,000, x Rp 75,000 = Rp 7,500,000,000, Roda enam 10,000, x Rp. 100,000 = Rp 1,000,000,000, Maka total retribusi kendaraan per tahun = Rp 43,500,000,000.

Dan ini sangat membantu dunia Pendidikan di Kab Bekasi, karena ini untukMembangun fisik bangunan di sekolah mulai dari SD,SMP,SMA,SMK sederajat Sangat membantu masyarakat untuk meringankan beban, dalam biaya Pembangunan gedung sekolah, khususnya di SMA, bahwa pembangunan Ruangan belajar di bebankan ke Orang Tua Murid sebesar Dua Juta pertahun.

Dan ini di harapkan Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD untuk membahas apaKah retribusi kendaraan ini dapat diberlakukan kemasyarakat, dan apa perda Retribusi yang lama masih berlaku, atau perlu dirubah agar ada payung Hukumnya, supaya bisa ditarik ristribusi kendaraan dari masyarakat , dan Apa yang akan diberikan, misalnya di tempat umum dan milik Pemda gratis Farkirnya, kecuali farkir milik swasta tetap harus bayar pemilik kendaraan Kalau farkir.

Dan kalau ini bisa terealisasi sangat membantu masyarakat, dan Apakah setiap membayar pajak kendaraan setiap tahunnya di Kantor Samsat Di bayar masyarakat atau mungkin ada dengan cara lainnya.(simbolon)