JAKARTA - Sidang perkara sengketa Pemilukada Depok digelar Rabu (10/11) pagi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, perkara sidang diajukan pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, perkara Nomor 199/PHPU.D-VIII/2010. Kemudian pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto, perkara Nomor 200/PHPU.D-VIII/2010. Terakhir, pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, perkara Nomor 201/PHPU.D-VIII/2010.
Arteria Dahlan kuasa hukum calon Walikota dan Wakil Walikota pasangan BK-Pri mengatakan, proses Pemilukada "Di mana telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis, yang menyebabkan perolehan kami menjadi seperti itu. Bermula dari kecurangan atau pelanggaran sebelum pemungutan suara, khususnya terkait jadwal tahapan penetapan pasangan calon. "Nyata-nyata bahwa jadwal penetapan pasangan calon itu dilakukan melebihi jangka waktu," Berikutnya, lanjut Arteria, adanya tiga kali perubahan jadwal tahapan Pemilukada. "Perubahannya sangat tidak substantif, bahkan cenderung melakukan penipuan," katanya.
Arterita menambahkan, KPU Depok telah meloloskan dua pasangan calon yang menurutnya tidak layak karena tidak memenuhi persyaratan yakni, "Pasangan Gagah-Derry tidak memenuhi ketentuan 3% persyaratan dukungan. Mendukung dalilnya, Arteria akan menghadirkan saksi dari 63 kelurahan yang menyatakan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Gagah-Derry yang merupakan calon yang berangkat dari jalur independen.
Menurut Arteria, selain Gagah-Derry, seharusnya pasangan Yuyun-Pradi juga tidak lolos karena masalah dukungan dari partai politik. "Mereka kesulitan mencari 'perahu', sehingga di detik-detik terakhir, dipaksakan (partai) Hanura masuk. Padahal, dukungan Partai Hanura sebelumnya sudah mengalir ke klienya,’’tuturnya.
Arteria juga menyoroti masalah pemutakhiran data yang menurutnya mengulang kejadian serupa saat Pemilukada Depok tahun 2005. "Sampai detik akhir, kita tidak pernah diberikan yang namanya DPT," ujar Arteria. Masalah ini, lanjutnya, terjadi di 63 kelurahan dan 11 kecamatan. "Jadi masif sekali ini," lanjutnya.
Arteria mendalilkan adanya keterlibatan birokrasi Pemkot Depok untuk memberikan dukungan kepada pasangan Yuyun-Pradi. Di samping itu, adanya penggunaan program daerah dan fasilitas daerah Pemda dalam rangka pemenangan pasangan Nurmahmudi–Idris.
Dalam permohonannya, Pemohon pasangan BK-Pri, melalui kuasanya, Arteria, meminta Mahkamah agar pasangan Nurmahmudi-Idris didiskualifikasi. Di samping itu, memohon dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Depok.
Sementara panel Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD, didamping M. Arsyad Sanusi, dan Maria Farida Indrati, melakukan skorsing sidang sehubungan adanya acara kunjungan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi Austria, Brigitte Bierlein, ke Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang kembali dibuka pukul 14.00 WIB untuk pemeriksaan permohonan yang diajukan pasangan Yuyun-Pradi, dan pasangan Gagah-Derry. Yuyun-Pradi, memalui kuasanya, mendalilkan data DPT bermasalah yang hampir tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok. "KPU Kota Depok kurang melakukan sosialisasi kepada warga, terbukti banyak warga Depok yang tidak memilih karena tidak menerima undangan," kata kuasa pasangan Yuyun-Pradi.
Kemudian, mendalilkan pengerahan massa dan keterlibatan PNS untuk pemenangan pasangan Nurmahmudi-Idris. Seperti pendataan yang dilakukan oleh Camat Cimanggis, dan tindakan kepala kantor Pemadam Kebakaran yang membuat spanduk, baliho, seticker bergambar Nurmahmudi-Idris. Yuyun-Pradi juga mendalilkan penggunaan fasilitas Pemkot Depok, seperti pembagian santunan kematian yang berlangsung hingga masa tenang kampanye.
Selanjutnya, mengenai posisi istri Nurmahmudi Ismail, Nur Azizah, yang seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua PKK, sejak suaminya terdaftar sebagai peserta pemilukada. "Faktanya (Nur Azizah) masih aktif sebagai ketua serta melakukan kegiatan-kegiatan PKK di Kota Depok," lanjut kuasa pasangan Yuyun-Pradi.
Dalam permohonannya, Pemohon pasangan Yuyun-Pradi meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan.
Kemudian, membatalkan keputusan KPU Kota Depok tentang penetapan calon walikota/wakil walikota menjadi calon terpilih periode 2010-2016. Di samping itu, meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Nurmahmudi-Idris. Terakhir, memerintahkan KPU Depok untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Depok tanpa mengikutsertakan pasangan Nurmahmudi-Idris,’’ujarnya.
Sementara itu, Dahlia Zein kuasa hukum nya pasangan calon dari jalur independen, Gagah-Derry, juga mendalikan DPT yang bermasalah. Di samping itu, Dahlia mendalilkan kecurangan yang dilakukan KPU Kota Depok yang menurutnya tidak independen. "Banyak peraturan yang dilanggar oleh KPU Kota Depok sebagai penyelenggara Pemilukada," kata nya.
Dahlia juga mendalilkan, Termohon KPU Kota Depok membiarkan pasangan Nurmahmudi-Idris melakukan kampanye di luar jadwal yang telah disepakati bersama, dan telah ditetapkan oleh Termohon. "Sebagaimana kampanye yang terjadi di Pondok Jidan, yang seharusnya jadwal tersebut adalah milik pasangan nomor urut 1," lanjut Dahlia.
Selain melakukan kecurangan secara sistematis, papar Dahlia, pasangan Nurmahmudi-Idris juga melakukan kecurangan melawan hukum secara masif, yakni melakukan money politic dan pembagian perabotan alat rumah tangga.
Dahlia meminta agar MahKamah mengabulkan permohonannya, serta meminta MK menyatakan SK KPU No. 27/R/KPUD/BA/10/2010. dibatalkan demi hukum. Terakhir, memerintahkan Termohon menyelenggarakan pemgungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Nurmahmudi-Idris. (RS)