DEPOK - Kurangnya sosialisasi tahapan kegiatan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU kota Depok 16 Oktober lalu telah melanggar UU No : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 1 ayat 2 yaitu, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal itu dikatakan Murthada Sinuraya LSM Fresh kota Depok, kepada Wartawan Rabub (10/11) di Depok.
Menurut Murthada, KPU kota Depok sengaja atau tidak untuk mensosialisasikan soal laporan hasil kekayaan negara (LHKN), kalau ada pejabat yang mencalonkan seperti walikota dan wakil walikota (incamben) pada saat mencalonkan harus dibeberkan ke media masa harta kekayaanya, juga soal audit dana kampaye yang hingga sekarang masyarakat tidak pernah diberitahukan.
Sementara itu, soal lelang pengadaan barang juga tidak transparan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
“Terkait akuntabilitas berapa sih jumlah perusahan yang menang, itupun tidak pernah diketahui public, ini juga melanggar Kepres No : 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Murthada.
Mengenai perseteruan antara anggota KPU kota Depok yang membongkar kecurangan pada saat proses penetapan peserta calon pasangan walikota dan wakil walikota, Murthada mengatakan, KPU kota Depok selain melanggar kode etik juga melanggar Peraturan KPU No : 69 tahun 2009 tentang teknis penyelengaraan Pemilukada Pasal 2 butir b, c, d,f,g,h,j.
“Terkait dengan adanya pemberitaan media lokal yang mengucapkan selamat atas kemenangan Nur-Idris Somad periode 2010-2015 itu sah-sah saja, tapi proses hukum harus kita hargai, karena prosesnya tetap berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Murthada.
Murthada menegaskan, kami berharap kepada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses persidangan sengketa Pemilukada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok harus berazaskan keadilan, dan mengusut tuntas kecurangan, dan kalau ada yang melanggar hukun didiskualifiksi,” pungkasnya.(RS)