16 November 2010
Ungkap Kecurangan Pemilukada Depok Yoyok Efendi Dijuluki Whistel Blower
Yoyo Efendi, anggota KPU depok bersama Syambuhadi Ketua Panwaslu Kota Depok
DEPOK - Pengakuan salah seorang anggota KPUD Kota Depok Yoyok Efendi terkait kecurangan sistematik di tubuh KPUD Depok menjadi bahan pergunjingan dan perbincangan menarik untuk menguak tabir kecurangan di pemilukada Depok yang lebih transparan. Sejak awal tahapan pemilukada tampak jelas tercium aroma kecurangan. Lolosnya dua pasangan calon walikota yang tidak memenuhi syarat dukungan sudah terungkap saat tahap pencalonan. Dari situlah dinilai cara kerja KPU saat pemilukada Depok terindikasi menunjukkan ketidakberesan hingga pencoblosan.
Sang Whistel Blower ( Peniup Pluit) Yoyok Efendi, semakin tak terbendung cuap-cuap di media masa mengungkap kebobrokan kinerja KPU Depok yang katanya sejak awal bahwa beberapa pasangan calon walikota Depok Gagah-Deri dan Yuyun -Pradi sebetulnya tidak lolos dalam syarat awal untuk menjadi pasangan karena kurang kuota dukungan suara.
Desakan agar empat anggota KPU, rekan Yoyo Efendi sang peniup pluit untuk segera di periksa pun datang bertubi tubi dari berbagai lini, utamanya masyarakat yang terdjolimi hak suaranya.
Faktanya masyarakat semakin curiga terhadap langkah kinerja KPU, apalagi fakta dilapangan ditemukan 480 ribu suara pemilih dikebiri atau (50 persen suara dari DPT 1. 053.000) tidak dapat menyalurkan suaranya.
Demikian dikatakan Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok,Yohannes Bunga kepada Wartawan Rabu (10/11), kami selalu konsern menyikapi peryataan Yoyok yang berani membongkar kebobrokan KPUD. Pernyatanya itu harus didukung dan patut diacungi jempol.
Yohanes menambahkan, berbagai cara dilakukan KPU berperilaku melakukan perbuatan melawan hukum bekerja secara mall prosedur melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, seperti kurang peduli, kental sikap keberpihakan, bekerja tidak layak, bertindak semena-mena, melalaikan keharusan memberitahu masyarakat akan hak-haknya untuk memilih.
“Patut diduga suara masyarakat itu sengaja dihilangkan hak pilihnya dari data base, agar tidak mencoblos demi membela keunggulan suara untuk satu pasangan calon walikota tertentu,” kata Yohanes.
Kinerja KPU,kata Yohanes, menunjukkan keengganan memperlakukan masyarakat sebagai orang yang memiliki hak suara, menabrak azas kepatutan, mengabaikan kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pemilukada yang akhirnya rakyat dirugikan secara materiil dan immateriil.
“Itulah bukti pengakuan dari salah seorang anggota KPU bidang hukum Yoyok Efendy bertindak sebagai whistel blower (peniup pluit) yang ingin membongkar adanya dugaan kasus penyimpangan yang dilakukan oleh ke empat oknum rekannya sendiri,” kata Yohanes lagi.
Tangkap Dan Periksa Empat Anggota KPUD.
Yohanes menegaskan, bila ditemukan dugaan pelanggaran dengan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, lalu unsur pidananya terpenuhi dengan secara meyakinkan, jika terbukti bersalah melakukan indikasi perbuatan pidana, maka ke empat oknum anggota KPU yakni M. Hasan (Ketua), Raden Salamun Adiningrat, Udi Bin H. Muslih, dan Impi Khani Bajuri dapat diancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Ke empat oknum anggota KPU itu harus diperiksa, diusut tuntas, cari sampai diketahui pasangan calon yang mana yang menginginkan untuk meloloskan dua pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dukungan,” tegas Yohanes.
Disinggung soal ketegasan Mahkamah Konstitusi yang telah menerima laporan atas dugaan kecurangan Pemilukada Depok itu, Yohanes mengatakan, Mahkamah Konstitusi harus memberi tindakan tegas secara hukum termasuk kepada tim sukses yang diduga telah menyuap KPU.Tiada lain demi tegaknya Demokrasi dan mau tidak mau, pemilukada harus diulang.
“Kasus ini jelas ada dugaan kuat KPU menerima gratifikasi/suap dari pasangan calon yang sudah jelas tidak lolos, tapi dipaksakan mereka. Oleh karena itu, barang siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum pidana adalah suatu konsekuensi logis juga menanti hukum pidana penjara,” tandas Yohanes.(RS)