DEPOK - Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota depok, hari jum'at (l/4) digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Masa Sidang ke 1 Tahun Sidang 2011 dalam rangka penyampaian 13 Raperda yang di usulkan oleh pihak eksekutif dan penyampaian LKPJ Walikota Depok walikota depok Tahun 2010.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Depok, Drs.Rintis Yanto,MM dihadiri oleh para wakil ketua, para Anggota DPRD, walikota depok, wakil walikota, sekertaris daerah dan unsur Muspida Kota Depok, semua Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok serta para pimpinan lembaga vertikal.
Ketua DPRD kota depok menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diterimanya surat Walikota Depok Nomor : 188.324/395.A-Huk, perihal penyampaian 13 Raperda dan surat Nomor : 130.04/445/Pem, perihal penyampaian laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota Depok tahun 2010 .
Selanjutnya berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok pada tanggal 28 dan 31 Maret 2011 telah disepakati untuk dibentuk 4 (empat) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok dan pembagian nya adalah :
Pansus 1 membahas 4 Raperda yaitu :
1. Raperda Perubahan atas Pada Nomor 07 Tahun 2003 tentang izin Usaha Jasa
Kontruksi
2. Raperda tentang Tata Cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
tahun 2011-2016
4. Raperda tentang izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
Pansus 2 membahas 4 Raperda yaitu :
1. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
2. Raperda tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Kota Depok
3. Raperda tentang Menara Telekomunikasi
4. Raperda tenteng Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,sedangkan
Pansus 3 membahas 5 Raperda yaitu :
1. Raperda tentang Penyelenggara'an Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang
Penindustrian dan Perdagangan.
2. Raperda tentang Izin Pembangunan dan Pemanfa'atan Aior Limbah
3. Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
4. Raperda tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan Swasta
5. Raperda tentang Retribusi Izin Gangguan,dan
Pansus 4 membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2010.
Pada kesempatan itu Walikota Depok dalam sambutan nya menyampaikan bahwa ketiga belas Raperda yang telah disusun dan diusulkan pihak eksekutif kepada DPRD Kota Depok karena adanya 2 faktor utama yaitu :
1. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
2. Adanya kebutuhan masyarakat yang perlu segera dilayani oleh Pemerintah Kota Depok. sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Ditambahkan juga bahwa agar pelaksana'an pembangunan daerah Kota Depok dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, maka perlu disusun rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2011-2016. Rancangan awal RPJMD Kota Depok Tahun 2011-2016 ini sebelumnya telah dikoordinasikan dan dilakukan konsultasi publik dengan OPD dan Stakeholder terkait.
Sebelumnya sambutan Walikota Depok telah didahului dengan pembaca'an surat Walikota Depok tentang penyampaian 13 Raperda dari eksekutif kepada DPRD Kota Depok oleh Sekertaris DPRD Kota Depok Budi Chaeruddin,SH,M.HUM.
Ketua DPRD Kota Depok Drs.Rintis Yanto,MM dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan juga bahwa berdasarkan surat dari DPD PKS Kota Depok menetapkan susunan pengurus Fraksi PKS di DPRD Kota Depok periode 2011-2014 yaitu : Muttaqin,S,Si (Ketua Fraksi) , Wakil Ketua Drs.M.Said,M.HUM dan sekertaris Sri Rahayu Purwitaningsih, Demikian juga dari Fraksi PAN ada pergantian susunan pengurusnya yaitu : H.Acep Saepudin (Ketua Fraksi) dan Nurhasan A.Md sebagau Sekertaris Fraksi PAN. (RS) .