1. 2.

27 September 2011

Konflik Pilkada Depok Dikabulkan PTUN

DEPOK - Konflik pemilukada Kota Depok Jawa Barat terkait dikabulkannya gugatan dukungan mendua partai Hanura dan surat pelantiakan Mendagrai terkait pelantikan Walikota Depok oleh PTUN Jakarta kembali menggeliat. Tidak tanggung-tanggung kuasa hukum pasangan Badrul Kamal- A Supriyanto membeberkan 24 bukti bahwa Pilkada Depok memang cacat hukum.

Menurut Zainul Rafli, SH selaku anggota tim kuasa hukum pasangan calon walikota Depok Badrul Kamal -A.Supriyanto kepada wartawan baru-baru ini di kediamannya  mengatakan, untuk menguatkan di kabulkannya gugatan oleh PTUN Jakarta , pihaknya mengajukan 24 alat bukti diantaranya adalah, 1. Surat Keputusan Mendagri nomor 131.32-62 tahun 2011, tanggal 24 Januari 2011, tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Walikota Kota Depok Provinsi Jawa barat.

Kemudian 2. Surat Keputusa Mendagri nomor 132.32-63 tahun 2011, tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Wakil-Walikota Depok Provinsi Jawa barat. 3. Keputusan Badan Kehormatan Kota Depok tanggal 9 February 2011 tentang penjatuhan sanksi pelanggaran tata tertib dan kode etik atas nama Dr.Prihandoko, MIT. 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 71/G/2010/- PTUN-BDG tanggal 15 Desember 2010. 5. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 62/B/2011/- PT.TUN-JKT tanggal 22 juli 2011.

Selanjutnya dikatakan Zainul, 6. Surat Fransi Partai Demokrat nomor 02/B/F-PD/1/2011 perihal penyampaian sikap partai. 7. Surat Fraksi Partai Golkar nomor 20/F.PG/1/2011 perihal pencabutan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok. 8. Surat Fraksi PDI Perjuangan nomor II.I/Intr.200/F.PDI-P/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 perihal sikap fraksi PDI Perjuangan. 9. Surat Fraksi Gerindra bangsa nomor 25/F.GB/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 perihal pencabutan surat permohonan pengesahan pelantikan calon Walikota /Wakil Walikota Depok dari DPRD Kota Depok nomor 172/10- Setwan/2011,” katanya.

Zainul menambahkan, bukti yang ke-10. Surat DPRD Kota Depok nomor 172/59-Setwan/ II tanggal 25 Januari 2011 perihal usulan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok. 11. Surat KPU Kota Depok nomor 273/KPU-Kota-011.329181/XII/2011 tanggal 9 Desember 2011 perihal penyampaian berkas pengangkatan dan pengesahan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016.

12. Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Dpeok nomor 01.B/ FPD/1 /2011 tanggal 10 januari 2011 perihal pelantikan kepala daerah Kota Depok. 13. Surat Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok nomor 18/F.PG/1/2011 perihal pendapatan Fraksi Partai Golkar. 14. Surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok nomor II.1/Intr-19/F.PDI P/ I/2011 perihal permohonan penundaan Rapat Paripurna Pelantikan Walikota.

15. Surat Fraksi Gerinda Bangsa nomor 25/F.GB/I/2011 tanggal 10 Januari2011 perihal pendapatan Partai Gerindra Bangsa. 16. Surat DPRD Kota Depok nomor 172/Setwan/ 2011 perihal tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok. 17. Rekomendsi Dewan Kehormatan KPU Provinsi Jawa Barat nomor 02/RekDK/KPU prov-011/V/2011 tanggal 1 Juni 2011,” ujarnya lagi.

Lebih rinci Zainul menjelaskan bukti yang ke-18. Surat Gabungan Partai Politik Pendukung BK_Pri tanggal 3 Januari 2011. 19. Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok nomor 172/10-Setwan /11 perihal usul pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. 20. Surat pencaloan model B-KWK –KPU yang mencantum nama bakal colon Wakil Walikota Depok yang berpasangan dengan Dr Ir H. Nur Mahmudi Isma’il, MSc, adalah untuk dan atas nama Dr H Mohammad. Idris, MA.
21. Surat Keputusan KPU Kota Depok nomor 17/K p t s / R /KPU- Kota 11.329181/2011 tanggal 22 Agustus 2010 tentang penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat administrasi menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2010, dicantumkan nama calon wakil walikota Depok yang berpasangan dengan Dr Ir H Nur Mahmudi Isma’il, adalah untuk dan atas nama Dr Muhammad Idris, MA.

Kemudian bukti nomor 22, kata Zainul adalah Surat Keputusan KPU Kota Depok nomor 18/Kpts/ R/ KPU-Kota 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon dalam Pemilu Walikota Depok tahun 2010, yang mencantumkan nama calon wakil walikota Depok tahun 2010 yang berpasangan dengan Dr Ir H Nur Mahmudi Isma’il, adalah untuk dan atas nama Dr H Mohammad Idris, MA. 23. Surat DPRD Kota Depok nomor 172/1040-Setwan /10 tanggal 20 Desember 2010 perihal permohonan pertimbangan hukum. 24. Surat somasi Kuasa Hukum Drs H Badrul Kamal,MM dan Ir HA Supriyanto,AT,MM,” jelas Zainul Rafli.

“ Ke 24 bukti itulah gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Ini menandakan bahwa apa yang diprediksi oleh kami dan masyarakat bahwa penyelengaraan pemilukada Kota Depok, memang benar cacat hukum, “ tandas Zainul.(RS)