1. 2.

15 Oktober 2011

Pendukung Pradi Tolak Pilkada Ulang

DEPOK  - Polemik Pilkada Depok yang belum  usai, kendati  Nurmahmudi Ismail telah dilantik sebagai walikota menurut persi KPU Depok. Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara(PT.TUN) jakarta No.62/B/2011/PT.TUN, JKT tertanggal 25 Juli 2011 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 71/G/2010 tertanggal 15 Desember 2010. Dalam amar putusan Banding PT TUN Jakarta tersebut dalam pokok sengketa menyebutkan bahwa menyatakan batal keputusan No.18/KPS/R/KPU KOTA/011.329181/2010


Menyikapi perkembangan Politik tersebut, para pendukung  Pradi tidak tinggal diam serta monolak untuk Pilkada ulang. Bahkan  mengambil sikap dengan  menyelenggarakan Jumpa Pers  di Rumah Makan Simpang Raya Selasa (11/10/2011). Hadir langsung  calon Wakil Waliota Depok Pradi supriyatna, serta tim suksesnya yakni , mantan Ketua KPUD Zulfadli, Azis  Ketua Umum Porkabi Depok, Ustad  Abu Bakar Madris, Heri  Asongan  .” Kami menyikapi surat KPUD  yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD,  M. Hasan, ketika dipaksa oleh segelintir pendemo pada Senin (10/10/2011) lalu, kata penasehat hukumnya  Syarwan.


Menurutnya,  ketika KPU Depok  menerima dan siap melaksanakan keputusan Pengadilan dan  siap melaksanakan Pilkada Ulang, bila Putusan Pengadilan Memerintahkan, demikian surat KPU Depok.  maka “ Kami pendukung Pradi, termasuk ustad Abu Bakar Madris meminta agar hak-hak 128 ribu  yang mendukung Yuyun –Pradi   Pada pilkada lalu jangan diabaikan KPU,” tandas Syarwan.


Ditempat terpisah, Koordinator Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRD-M), Cahyo Putranto, mengatakan bahwa suara sejumlah 128 ribu itu akan diselamatkan dan mempunyai hak memilih kembali.” Pasalnya Pemilukada akan diulang hanya dengan 3 (tiga) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No.71/G/2010/PTUN BDG yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No.62/G/2011/PT TUN JKT,” tandasnya.


Cahyo mengingatkan, ini pasti muatan politik Incumbent, sebab incumbent tidak menginginkan pemilukada lebih dari 3 pasangan calon. Dan tolong baca yang detail degan hati bersih Putusan PT TUN Jakarta No.62/B/2011/PT TUN JKT.  Jika sikap Pradi dan Pendukung nya "menggugat" seperti ini, makin memperkuat dan membuat terang benderang dugaan bahwa munculnya Pradi dalam pencalonan Pemilukada 2010 yang lalu adalah "bermuatan" incumbent. Kasian pak Yuyun dan para pendukungnya yang setia,” imbuhnya.( RS)