Menyikapi perkembangan Politik tersebut, para pendukung Pradi tidak tinggal diam serta monolak untuk Pilkada ulang. Bahkan mengambil sikap dengan menyelenggarakan Jumpa Pers di Rumah Makan Simpang Raya Selasa (11/10/2011). Hadir langsung calon Wakil Waliota Depok Pradi supriyatna, serta tim suksesnya yakni , mantan Ketua KPUD Zulfadli, Azis Ketua Umum Porkabi Depok, Ustad Abu Bakar Madris, Heri Asongan .” Kami menyikapi surat KPUD yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD, M. Hasan, ketika dipaksa oleh segelintir pendemo pada Senin (10/10/2011) lalu, kata penasehat hukumnya Syarwan.
Menurutnya, ketika KPU Depok menerima dan siap melaksanakan keputusan Pengadilan dan siap melaksanakan Pilkada Ulang, bila Putusan Pengadilan Memerintahkan, demikian surat KPU Depok. maka “ Kami pendukung Pradi, termasuk ustad Abu Bakar Madris meminta agar hak-hak 128 ribu yang mendukung Yuyun –Pradi Pada pilkada lalu jangan diabaikan KPU,” tandas Syarwan.
Ditempat terpisah, Koordinator Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRD-M), Cahyo Putranto, mengatakan bahwa suara sejumlah 128 ribu itu akan diselamatkan dan mempunyai hak memilih kembali.” Pasalnya Pemilukada akan diulang hanya dengan 3 (tiga) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No.71/G/2010/PTUN BDG yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No.62/G/2011/PT TUN JKT,” tandasnya.
Cahyo mengingatkan, ini