DEPOK - - Pembebasan lahan untuk jalan Tol Nagrak-Leuwinanggung Cimanggis dengan panjang 12,5 Km, dari total luas tanah yang dibebaskan hampir mencapai 13 Hektare, 300 M diantaranya diduga fiktif. Akibatnya Negara telah durugikan sebesar Rp.191.300.000,-.
Kepastian dugaan tanah fiktif yang ikut dibebaskan oleh tim pengadaan tanah dari pemerintah Kota Depok, berdasarkan laporan dari masyarakat diwilayah kelurahan Leuwi Naggung yang menyebutkan bahwa, tanah seluas 300 M tersebut bukan milik Badri.
Menurut Koordinator LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Cahyo Putranto, kepada wartawan dibalaikota Depok baru-baru ini mengatakan, bahwa ada laporan, data dan bukti terdapat lahan seluas 300M2 yang turut dibebaskan dengan harga Rp.591000,-/meter atas nama Badri,” tuturnya.
Selanjutnya, Badri ini adalah Pemilik tanah yang fiktif. Sebab, lahan tersebut selama ini diketahui oleh penduduk setempat tidak ada pemiliknya yang sah. Mengingat posisi lahan tersebut berada dipinggir tebing/Kali, atau biasa orang Depok menyebut dengan bahasa "tanah giwingan”. “ Intinya diduga terjadi pembebasan tanah fiktif sebab di data atau dokumen pembebasan tercantum status tanah adalah SHM (Sertifikt Hak milik) yang kemudian dicoret/diganti menjadi Tanah Girik,” ungkap Cahyo.
Cahyo menegaskan, dengan kondisi ini, nilai pembebasan tanah tersebut adalah Rp.177.300.000,- (Rp.591.000,- X 300m2), bahkan ada juga pembayaran untuk bangunan senilai Rp.14 juta lebih, padahal sama sekali tidak ada bangunan ditas tanah tersebut alias hanya Tanah kosong. “ Jadi total nilai yang dikeluarkan oleh Negara lewat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintahan Kota Depok yang diketuai oleh Sekretaris Daerah kota Depok, Etty Suryahati atas Tanah dimaksud adalah Rp.191.300.000. Ini jelas telah merugikan keungan Negara,” tandasnya.
Sampai berita ini disususun, Ketua P2T untuk pembebasan lahan tol Nagrak-Leuwi Nanggung yang juga Sekda Kota Depok Ety Suryahati belum bisa ditemui. Namun sejumlah pihak berharap, rekayasa fiktif yang diduga dilakukan oleh biong tanah, pihak kelurahan dan kecamatan tersebut harus di usut tuntas, mengingat kerugian Negara dalam rekayasa tersebut cukup besar.(RS)