CIKARANG- Walaupun masa pengerjaan proyek pembangunan kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat ( STTD) dengan Paket Kegiatan Sport Hall, yang berlokasi di Jln Raya Setu, Kabupaten Bekasi, sudah berakhir Desember 2011 lalu, pengerjaan masih tetap berlangsung hingga januari 2012.
Sesuai dengan yang tertera pada papan proyek ; pekerjaan pembangunan dimulai 19 Juli 2011 dan berakhir 15 Desmber 2011. Akantetapi tampak masih banyak pekerjaan yang belum seslesai dikerjakan. Diperkirakan pekerjaan tersebut masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya.
Keterlambatan penyelesaian pembangunanan Kampus /Sport Hall STTD tersebut mengundang perhatian masyarakat pemerhati pembangunan. Terkait dengan keterlambatan penyelesaian proyek Kampus STTD ini, LSM P3KN (PEMANTAU PEMBANGUNAN & PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA), berkoalisi dengan LSM LIPAN, sudah melayangkan surat untuk minta tanggapan pihak STTD. Namun kedua LSM yang berkoalisi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Mereka (Koalisi LSM P3KN dengan LSM LIPAN), berencana akan menyurati pihak terkait atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung kampus tersebut. LSM P3KN dan LSM LIPAN akan mempertanyakan, mengapa proyek yang dibiayai dari anggaran tahun 2011 tersebut masih dikerjakan pada tahun 2012. Kedua LSM itu akan menyampaikan beberapa temuan penting terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sesuai ketentuan pada Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PERPRES 54 Tahun 2010, Kontraktor pelaksana kegiatan harus mendapatkan sanksi, termasuk sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Ronggur Lumantoruan, Ketua Umum LSM P3KN, kepada Patroli Bangsa pada pertemuan beberapa LSM dengan para wartawan di baru baru ini. (sepmi)