1. 2.

17 Desember 2011

DPRD Kota Depok Sahkan Raperda Tentang APBD

DEPOK - DPRD Kota Depok pada Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2012 melaksanakan Rapat Paripurna Dalam rangkaPersetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2012.Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 5 Desember 2011 dipimpin oleh Ketua DPRD kota Depok Drs. Rintis Yannto. MM dihadiri oleh para Wakil Ketua, para Anggota DPRD,Walikota dan Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida Kota Depok dan serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya keptusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD TA.2012 kami atas nama Dewan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk dalam Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan Raperda APBD tersebut dengan baik.
                Berdasarkan Peraturan Mentri Dalm Negri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2012 dan sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2010 pasal 56 Huruf C bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama Walikota dan Badan Anggaran DPRD mempunyai fungsi untuk memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD .Untuk memenuhi ketentuan tersebut maka Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan dan pendalaman atas materi RAPBD TA.2012 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Depok .Sebagaimana diketahui bahwa proses penyusunan APBD Kota Depok TA.2012 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas secara mendalam dan intensif antara DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok ,selanjutnya telah disepakati bersama dan disampaikan Nota Keuangan melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
                Laporan hasil pembahasan Raperda APBD Kota Depok TA.2012 oleh salah satu Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Mazhab .MM, disampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyetujui dan menerima Raperda tersebut dengan rincian : Pos Pendapatan pada APBD TA.2012 sebesar Rp
.1,3 Trilyun lebih, akumulasi pendapatan berasal dari : 1).Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.351,3 Milyard, terdiri dari : PajakDaerah, Retribusi Daerah, Hasil penglolaan Kekayaan Daerah,lain lain Pendapan Daerah yang sah. 2).Dana Perimbangan mengalami sebesar Rp.802,1 Milyard terdiri dari : Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum, 3).Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar  Rp.169,5 Milyard . Pos Belanja Daerah pada ABPD Kota Depok TA.2012 sebesar Rp.1,5 Trilyun yang terdiri dari :1).Belanja tidak langsung  Rp.610 Milyard meliputi : Belanja pegawai, belanja Bunga, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak terduga . 2) Belanja Lansung sebesar Rp.941,6 Milyard meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa ,serta Belanja Modal. Pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp.228,8 Milyard meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)  Tahun Anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah
                  Pada Rapat Paripurna tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa saranyang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Depok, antara lain :a). Terkait dengan Aspek Pendapatan Daerah maka prinsip dasar Arus Pendapatan Daerah adalah bagaimana Pemerintah Kota Depok  mampu untuk menggali sumber sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan Daerah dapat terkumpul secara maksimaltetapi jangan sampai membebani ekonomi masyarakat. b). Tugas Pemerintah Daerah tidak sekedar  bersemangat dalam menggali atau menarik pajak dan retribusi dari Masyarakat tetapi yang paling penting adalah membuka, membangun, memfasilitasi dan mengembangkan unit-unit usaha sosial ekonomi Masyarakat secara maksimal sehingga tingkat Pendapatan Masyarakat  akan semakin meningkat. c). Untuk kegiatan kegiatan yang masuk dalam skala prioritas agar dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran terutama Pembangunan Infrastruktur yang sangat urgent khususnya perbaikan jalan agar dilaksanakan secepatnya.
                  Pada kesempatan itu Walikota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa : Kami menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan seluruh program  dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012 tersebut. Kami berkomitmen untuk bekerja secara optimal, transfaran dan akuntabel untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahtraan bagi Masyarakat dan kemajuan Kota Depok. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan TAPD Kota Depok yang telah membahas secara bersama-sama terhadap seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012.
                   Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok TA.2012 dibajakan olek Sekretaris DPRD Kota Depok  Drs.Moch.Thamrin.S.Sos.Msi dan selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok Drs.Rintis Yanto.MM yang disaksikan oleh Walikota Depok menandatangani keputusan DPRD yang telah disetujui tersebut  dilanjutkan dengan penyerahan kepada Walikota Depok. Raperda APBD Kota Depok TA.2012 ini selanjutnya akan dibawa ke Bandung untuk dievaluasi oleh Gubernur Propinisi Jawa Barat.
(RS)