1. 2.

31 Agustus 2009

Biar tidak Digusur, Pedagang Kaki Lima Bayar Rp50 Ribu

DEPOK - Pedagang kaki lima di Jalan Raya Bogor dan Juanda dipungli Rp50 ribu agar lapak mereka tidak digusur berkaitan dengan proyek pelebaran jalan dari 12 meter menjadi 24 meter melalui seorang kaki tangan.

"Kami batal digusur. Kami sudah memberikan uang koordinasi kepada koordinator pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp50 ribu per satu pedagang. Rencananya, sesuai surat Kepala Satpol PP Nomor 345/SATPOL PP/VIII/2009 tanggal 4 Agustus, habis Lebaran, lapak kami akan digusur. Maka itu, kami bersedia dipungut Rp50 ribu," kata Bistok, salah seorang PKL, yang sehari-hari berjualan kopi di bantaran Kali Baru, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukma Jaya.

Ia mengatakan, uang sogokan tersebut mereka berikan pada Rabu (28/8) pukul 14.00 WIB kepada koordinator PKL Marlen Nainggolan. "Inti dari pemberian uang itu agar bangunan kios milik PKL tidak dibongkar," ujarnya.

Koordinator PKL Marlen Nainggolan mengakui bahwa uang yang ditariknya dari PKL sebesar Rp50 ribu per orang akan disetorkan ke salah satu petugas sebelum pembongkaran kios September 2009. Di sepanjang Jalan Raya Bogor dan Juanda terdapat ribuan PKL. Namun, yang ditarik hanya 52 PKL, karena masuk wilayah koordinasinya. Uang yang dikumpulkannya tersebut sebagai koordinasi. Tapi uang tersebut masih di tangannya, belum diserahkan. "Uang masih di tangan saya, belum diberikan," katanya.

Ketika ditanya kepadanya tentang pengumpulan dana tersebut atas suruhan aparat Satpol PP atau lainnya, ia mengatakan bahwa uang yang ditariknya dari 52 PKL atas inisiatif sendiri bukan atas suruhan aparat Pemerintah Kota. Menurut Nainggolan, pengumpulan dana tersebut dilakukan semata-mata karena melihat PKL yang berjualan di depan kantor Kelurahan Cisalak dan Simpang Depok, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukma Jaya, tidak pernah digusur Satpol PP.(mi/red)