TANGERANG - Mulai Agustus ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menertibkan segala bentuk perizinan yang sudah habis massa waktunya. Itu dilakukan supaya para pemohon izin tidak lagi memperpanjang izinnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, selaku pemerintah Induk.
"Kami sudah meminta kepada pihak Kecamatan di Pemkot Tangsel agar tidak lagi merekomendasikan para pemohon izin kepada pemerintah induk," kata Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT, seusai sosialisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Tangsel, di Tangsel, Banten, Rabu (5/8).
Sebab, lanjut Shaleh sejak 1 Agustus lalu. pihaknya sudah membuka pelayanan perizinan. Dan hasilnya, sudah banyak pemohon ijin yang awalnya mengurus ijin itu kepada pemerintah induk datang ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel untuk memperpanjang atau mengurus izin tersebut.
Ditanya soal adanya ganjalan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menilai salah apabila Pemkot Tangsel menarik izin tersebut pada tahun 2009 ini, Shaleh mengatakan tidak. Pasalnya penarikan retribusi perizinan tersebut , dasar hukumnya sudah jelas di Undang-Undang No 51/2008, tentang pembentukan Kota Tangsel yang tercantum pada Pasal 19 soal pengelolaan aset daerah.(mi/red)