DEPOK - Kepala Kantor Jasa Raharja Bogor, Tugiman Usman. S, selalu menghimbau masyarakat, agar segera menghubungi Kantor Jasa Raharja bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kereta api listrik. Hal ini dikemukakan baru-baru ini di tempat kerjanya kepda wartawan.
Lebih lanjut ia katakan, selama ini bilamana terjadi kecelakaan lau lintas masyarkat
masih enggan menghubungi Kantor Jasa Raharja. Padahal Kantor Jasa Raharja sangat pro aktif
terhadap penanganan bila terjdi kecelakaan lalu lintas dan hal ini sangat membantu para korban maupun keluarga korban.
Ditambahkannya bilamana terjadi kecelakaan lalau lintas, para korban maupun keluarga
segera melaporkan ke pihak kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan dan pendataan, atas
dasar bukti dan laporan dari pihak kepolisisan ke Kantor Jasa Raharja bisa memberikan
santunan sesuai dengan jenis kecelakaan yang terjadi, apakah korban kecelakaan tersebut luka
berat ataupun meniggal dunia. Sementara itu bilamana terjadi kecelakaan akibat ditabrak
kereta api, si korban bisa langsung melaporkan ke pihak perusahaan kereta api melalui Polsuska. Kemudian berdasarkan hasil laporan dari Polsuska, pihak Jasa Raharja dapat
langsung memprosesnya. Oleh karena itu Kepala Kantor Jasa Raharja Bogor, Tugiman Usman
menegaskan korban kecelakaan lalu lintas maupun kereta api agar segera menghubungi Kantor
Jasa Raharja, akan memberikan pelayanan yang terbaik dan tidak ada biaya pungutan maupun
potongan santunan korban kecelakaan.
Bilamana ada seseorang yang mewakilkan pengurusan santunan ke Kantor Jasa Raharja, pihaknya tetap memberikan santunan sepenuhnya kepada korban dan tidak ada potongan. Oleh sebab itu korban maupun keluarga korban segera datang ke Kantor Jasa Raharja, dan tidak melalui calo, karena Kantor Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan cepat seperti pelayanan terhadap korban kecelakaan kereta pada (5/8) di Kota Bogor akibat Pakuan Express melanggar sinyal sehingga menyeruduk KRL Ekonomi yang sedang mogok, mengakibatkan beberapa korban jatuh, salah satu diantaranya meninggal dunia, Akbar Felani, Asisten Masinis Pakuan Express. Akibat kecelakaan tersebut pihak Jasa Raharja langsung mengcover hingga Rp 10 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor. Sedangkan korban meninggal dan cacat tetap akan mendapat santunan masing-masing Rp 25 juta.(rs/pt)