1. 2.

14 Desember 2009

Membidik Belang Panitia Lelang

DEPOK -  Lelang Program Rehabilitasi Saluran Pembuang/ Inlet Kali Ciliwung di Perum Griya Kencana yang berlokasi di Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dengan sumber dana dari APBD Kota Depok tahun anggaran 2009 pada proses pelelangannya, disinyalir telah terjadi pelanggaran dan permainan dari pihak panitia dalam hal ini panitia dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkot Depok.

Pasalnya panitia telah memenangkan peserta tender yang telah mengajukan tender dengan harga yang tinggi dari nilai platform. Sementara ada perusahaan yang menawarkan platform di bawah harga platform malah disingkirkan tanpa pejelasan yang masuk akal dari pihak panitia lelang.

            Setelah mempelajari berkas dokumen saya melihat ada penyimpangan atas ketentuan terutama dari segi penawaran harga. Jika melihat dari sudut penghematan uang negara jelas apa yang ditawarkan PT. Pembangunan Tehnik Kendali Mutu, CV. Tata Guna, CV. Bona Pasu Utama serta PT. Satur Peri Sentosa sangat ideal bagi penghematan uang negara. “Anehnya yang ditunjuk sebagai pemenang tender adalah perusahaan yang penawarannya lebih tinggi dari pada yang diajukan klient saya,’ tukas Kores Tambunan, SH mewakili kliennya.

            Menyinggung kinerja panitia lelang, Kores menyatakan pihak panitia tidak responsible terhadap beberapa paket yang sudah disanggah klientnya. mestinya, ungkapnya prosedurnya jika ada yang mengajukan sanggahan/ keberatan dari peserta lelang dalam jangka waktu 3 hari setelah penitia menerima surat sanggahan maka dalam jangka waktu kurang lebih 5 hari maka pihak panitia harus menjawab, nyatanya mereka tidak menjawabnya.

            “Pihak panitia menganggap mereka tiddak berkewajiban menjawab surat sanggahan padahal menurut aturannya mereka berkewajiban menjawab surat sanggahan yang masuk. Demi mewujudkan good government dan sebagai pelayan masyarakat mustinya mereka menjawab sesuai ketentuan Keppres yang berlaku.” tegasnya.

            Setelah mengajukan beberapa surat sanggahan, akhirnya pihak panitia menjawab surat sanggahan, itupun dikarena pengirimnya adalah pengacara dari PT. Pembangunan Tehnik Kendali Mutu. Isi surat jawaban alasannya bahwa surat izin dokumen kualifikasi ditujukan ke kuasa pengguna anggaran, seharusnya ke panitia pengadaan barang dan jasa seperti tercantum dalam dokumen lelang. Dari surat inipun mereka sudah salah padahal dalam penjelasan persyaratan-persyaratan pelaksanaan lelang (Aanwijzing) jelas menyatakan ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran. Jadi alasan tersebut bertentangan dengan lampiran pelaksanaan peninjauan lokasi (Aanwijzing) yang menyatakan bahwa seluruh dokumen ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran. Surat jawaban panitia ini menjadi  suatu pertanyaan, apakah ini hanya melengkapi formaslitas saja sementara isinya tidak benar dan terkesan asal menjawab saja.

            Sementara Parlindungan Tambunan selaku penanggung jawab PT. Pembangunan Tehnik Kendali Mutu didampingi kuasa hukumnya menegaskan anehnya lagi pada papan pengumuman perusahaan kami dinyatakan pemenang cadangan namun di dalam jawaban sanggahan dinyatakan gugur. “Kalau sudah gugur, kenapa dinyatakan pemenang cadangan. Ada apa ini?” paparnya.

            Atas kasus ini Kores Tambunan atas nama klientnya mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk memperbaiki kinerjanya demi terwujudnya good government serta pengkatan pelayanan masyarakat. “Jika persalan ini tidak ditanggapi maka kami akan melanjutkan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku,” papar Kores Tambunan, SH yang didampingi klientnya yang mencari keadilan. (RS)