CIKARANG- Terkait dengan pemberitaan di Patroli Bangsa Pada edisi lalu mengenai dugaan penyimpangan yang Dilalukan oleh PT.Daelim, Manager Personalia Dan Umum, Daden Hs, memberikan keterangannya Saat dimintakan klarifikasinya oleh Patroli Bangsa yangBertandang dikantornya beberapa waktu lalu.
Saat diminta tanggapannya tentang pemberitaan di Surat Kabar Patroli Bangsa edisi lalu tentang PT.Daelim
Dengan senyum dan bijak beliau menjawab dan mengatakan bahwa Pemberitaan yang diterbitkan pada edisi yang lalu terbitan itu benar adanya. Namun dijelaskan juga oleh Daden Hs bahwa pihak Management belum menaikkan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, hal tersebut dilalukan karna pihak management Berusaha untuk mempertahankan agar Perusahaan tetap bisa berjalan dengan baik sehingga pegawai Perusahaan ini terhindar dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). ``Untuk itu Perusahaaan ini harus terus berproduksi dan berjalandengan baik,sebab kalau perusahaan ini berjalan dengan baik maka karyawan masih tetap bisa bekerja.``Jelas Daden
Ditambahkan juga, bahwa PT.Daelim
Masih dalam keterangannya, bahwa PT.Daelim
Dengan demikian PT.Daelim Indonesia telah melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561 / kep.149-bangos / 2008 tentang Izin Penangguhan Pelaksana Upah Minimum Kabupaten / Kota diJawa Barat (UMK) tahun 2009.(simbolon)