1. 2.

14 Desember 2009

PT DAELIM TIDAK MELANGGAR KEPUTUSAN GUBERNUR

CIKARANG- Terkait dengan pemberitaan di Patroli Bangsa Pada edisi lalu mengenai dugaan penyimpangan yang Dilalukan oleh PT.Daelim, Manager Personalia Dan Umum, Daden Hs, memberikan keterangannya Saat dimintakan klarifikasinya oleh Patroli Bangsa yangBertandang dikantornya beberapa waktu lalu.

Saat diminta tanggapannya tentang pemberitaan di Surat Kabar Patroli Bangsa edisi lalu tentang PT.Daelim Indonesia yang belum Memberikan gaji pegawainya sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat No561/kep.694-Bangsos/2008 mengenal Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK), yang semestinya UMK Rp.1.130.000, Sementara gaji yang diterima pegawai Rp.1.079.000.

Dengan senyum dan bijak beliau menjawab dan mengatakan bahwa Pemberitaan yang diterbitkan pada edisi yang lalu  terbitan itu benar adanya. Namun dijelaskan juga oleh Daden Hs bahwa pihak Management belum menaikkan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, hal tersebut dilalukan karna pihak management Berusaha untuk mempertahankan agar  Perusahaan tetap bisa berjalan dengan baik sehingga   pegawai Perusahaan ini terhindar  dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). ``Untuk itu Perusahaaan ini harus terus berproduksi dan berjalandengan baik,sebab kalau perusahaan ini berjalan dengan baik maka karyawan masih tetap bisa bekerja.``Jelas Daden

Ditambahkan juga, bahwa PT.Daelim Indonesia telah mendapatkan  izin keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep. 149-Bangsos/2009 tentang Izin Penagguhan Pelaksana Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat tahun 2009 Dalam surat keputusan tersebut disebutkan terdapat juga beberapa perusahaan lain yang juga diberikan ijin yang sama, sedikitnya kurang lebih terdapat 70perusahaan yang di kabulkan penangguh pelaksana kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota diJawa Barat demikian disampaikan Daden Hs sambil menunjukan data danDokumen terkait.

Masih dalam keterangannya, bahwa PT.Daelim Indonesia disebutkan juga. Bahwa izin penangguhan pelaksana upah minimum tahun 2009 yang didapatkan PT.Daelim Indonesia melalui proses yang panjang serta pemeriksaan yang mendalam dari pihak instasi yang berwenang serta telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi NOMOR;KEP.231 / MEN / 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksana Upah Minimum.

Dengan demikian PT.Daelim  Indonesia telah melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561 / kep.149-bangos / 2008 tentang Izin Penangguhan Pelaksana Upah Minimum Kabupaten / Kota diJawa Barat (UMK) tahun 2009.(simbolon)