DEPOK - Berdasarkan hasil survey kami atas surat tembusan dari ahli waris pemilik HGB no. 1 dan no. 2, a/n Raden Hiswara Dharmaputra, maka kami melakukan survey kelapangan, ternyata dilapangan kami temukan aktivitas pembangunan perumahan besar – besaran yang dilakukan oleh pengembang PT. Sari Dipa Lestari, Team kami juga menanyakan kepada aparatur pemerintah yang berwenang menangani perizinan atas semua pembangunan yang ada di kota Depok, terutama yang menyangkut pelaksanaan pembangunan yang sedang dilakukan oleh PT. Sari Dipa Lestari yang berlokasi di daerah Bojong Pondok Terong Citayam, Kec. Pancoran Mas Kota Depok.
Keterangan dari bagian perizinan pemerintah kota Depok ternyata PT. Sari Dipa Lestari tersebut belum mampunyai izin baik IPR maupun IMB dari pemerintah kota Depok, keterangan dari kelurahan setempat juga pernah mengeluarkan surat teguran kepada PT. Sari Dipa Lestari terkait aktivias pembangunan yang dilakukan oleh PT. Sari Dipa Lestari, menurut keterangan dari Pengawasan dan Pengendalian pembangunan pemerintah kota Depok yang kami dapat bahwa bagian WASDAL kota Depok sudah melayangkan surat teguran penghentian pembangunan sebanyak 2 (dua ) kali pertama di bulan November 2009 dan yang kedua di bulan Desember 2009.Demikian dikatakan Ketua dan Sekretaris LSM Forum komunikasi Pembangunan Daerah[ FKPD ] Saudara Odjak H .S Dan Bejo Su mantoro baru baru ini kepada Wartawan.
Berdasarkan ketidak patuhan pada aturan dan undang – undang yang dilakukan oleh PT. Sari Dipa Lestari didalam aktivitas pembangunan yang merugikan pemerintah dan masyarakat, maka kami minta kepada kepala dinas Tata Ruang dan Permukiman pemerintah kota Depok, segera melakukan tindakan tegas diawali dengan pemberhentian dan pembongkaran paksa pada bangunan – bangunan yang dibangun oleh PT.Sari Dipa Lestari yang tidak mempunyai izin dan tidak berdasarkan aturan dan undang – undang tersebut.
Kami LSM FKPD ( Forum Komunikasi Pembangunan Daerah ) minta kepada aparatur pemerintahan agar melaksanakan aturan dan undang – undang yang berlaku, agar semua lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum.
Pemerintah Kota Depok jangan hanya berani menggusur pedagang kaki lima, sementara terhadap Perusahaan besar tidak ada yali untuk menggusur
Suatu contoh; banyak bangunan – bangunan liar yang tidak mempunyai izin yang dibongkar oleh aparatur pemerintah kota Depok.Tegas mereka . [ R S ]