DEPOK - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, pada hari Selasa (13/4) membagi-bagikan ID Card kepada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang bertugas di Kota Depok selaku mitra kerja dalam hal pengurusan sertifikat. Hal ini dilakukan sesuai dengan program Kantor Badan Pertahanan Nasional Pusat, dengan tujuan untuk menciptakan penertiban administrasi pemasukan dan pengambilan berkas akte, demikian disampaikan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Tatang Mulyana, kepada wartawan di ruang kerjanya setelah acara selesai dilaksanakan.
Adapun jumlah ID Card yang dibagi-bagikan, sebanyak 237 dengan rincian 114 ID Card untuk PPAT dan 123 untuk staf PPAT. Dengan diberikannya ID Card tersebut kepada PPAT, maka jika ada sesorang yang mengaku staf salah satu PPAT untuk pengurusan berkas akte ke BPN tidak dilayani, sebab dalam ID Card tersebut tercantum nama notaris maupun staf yang mendapat ID Card, dengan demikian tidak terjadi lagi pengurusa lliar berkas blanko di BPN Depok.
Lebih lanjut Tatang Mulyana mengatakan, hal ini baru terjadi di Kota Depok, seperti di