DEPOK - Satpol PP Kota Depok, merazia para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang keluyuran pada jam kerja, di beberapa tempat. Akibatnya puluhan PNS terjaring operasi penegakan disiplin PNS beberapa hari yang lalu, tepatnya (11/5). Operasi itu digelar oelh Bidang Penegakan Peraturan (Gaktur) dan Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Tramtib) Satpol PP di sejumlah lokasi di Kota Depok.
Adapun operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Satpol PP, Drs. H. Sariyo Sabani. MM, sehubungan dengan berkurangnya tingkat kedisiplinan para PNS, demikian kata Kabid Gaktur Satpol PP, Lutfi Fauzi baru-baru ini kepada wartawan, bersama Kabid, Tramtib, Teddy Hasanuddin dalam razia tersebut berhasil dijaring 27 PNS yang terlambat mengikuti apel pagi di balai kota dan terlambat datang ke kantor di atas pukul 08.00. Sedangkan 2 orang dirazia di tempat belanja Detos dari bagian Aset Pemkot Depok yang sedang asyik kedapatan berbelanja di Matahari Dept-Store, saat ditanyai mereka berdalih sedang menunggu stand pameran, setelah di cek ternyata mereka bohong, akibatnya mereka berdua diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Operasi penegakan disiplin ini dilaksanakan merupakan program Pemkot Depok untuk meningkatkan disiplin PNS, berdasarkan keputusan Walikota Depok No. 06.2/ 204/ KPTS/ ORTALA/ HUK/ 2006 tentang penetapan hari dan jam kerja di lingkungan Pemkot Depok. Para pegawai yang tidak memenuhi disiplin akan dilaporkan kepada Walikota dan bagian kepegawaian, sebagai bahan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3).
Sedangkan sangsinya adalah bisa dikenakan penundaan kenaikan kepangkatan bagi para pegawai yang tidak disiplin. (RS)