Pasalnya oknum US telah mentelantarkan Anak dan istri mudanya sejak dia diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil dikantor tempat dia bekerja, selain telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP 10) oknum US juga telah memberikan contoh PNS yang berkelakuan kurang baik tidak bertanggungjawab.
Saat Patroli Bangsa hendak mengkomfirmasi terkait hal tersebut di tempat
Ketika disambangi di kediamanya.(US) oknum pegawai Negeri Sipil mengakui bahwa dirinya pernah mempersunting wanita yang pernah berkeluarga namun sudah tidak lagi bersetatus, dia juga menambahkan bahwa dirinya telah mempunyai sang putri bersama (MS) 37 warga Tarikolot Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawabarat, yang tak jauh dari kediamanya.
Namun hal itu sudah tidak lagi, pasalnya semenjak oknum (US) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Us mentelantarkan (MS) dan seorang anak hasil hubungan bersama wanita yang pernah di nikahinya.
Ditempat terpisah H.ujang, salahsatu tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan perilaku seorang Pegawai Negeri Sipil tersebut telah mentelantarkan wanita yang pernah dinikahinya serta seorang anak hasil hubunganya.
Di tempat yang berbeda, salah satu sumber Patroli Bangsa di lingkungtan Pemkab Bogor yang enggan jatidirinya di sebut, juga sangat menyayangkan atas perbuatan US, padahal oknum tersebut belum saja genap satu tahun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil satu instansi Pemerintahan Pemda Kabupaten Bogor.
Diharapkan agar pihak Inspektorat dan instansi terkait dapat memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap Pegawai yang telah melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil.(NHK)