CIKARANG - Hasil Analisa dan Isvestigasi Wartawan Patroli Bangsa, bahwa bangunan secara keseluruhan di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi masih Banyak Bangunan yang belum memiliki IJIN MENDI8RIKAN BANMGUNAN [ IMB ].
Seharusnya Pemkab Bekasi harus menindak dengan tegas Bangunan yang belum memiliki IMB dibangun, dan kalau sudah dibangun Harus di Urus juga IMBnya. Sebab kalu sudah ada IMBnya Maka Masyarakat tidak hanya membanyar pajak Buminya [ tanah milik] aja. Sebab udah ada bangunan diatas tanah milik Mereka.
Dengan ada IMB ini maka Kantor Pajak akan mengeluarkan PBB dalam jangka satui tahun. Dan ini akan meningkatkan PBB kabupaten Bekasi ini untuk peningkatan Pembangunan. Dan bangunan di Tanah Milik Pemerintah Seperti sepanjang kali malang dan begitu juga sepanjang jalan Negara antara Kecamatan Tambun Sampai Kekecamatan Kedung Waringin. Yang tidak memiliki IMB adalah hanya Milik Pemerintah, misalnya Kantor Pemerintahan dan Sekolah.
Dan untuk meningkatkan PAD dari Ristribusi IMB maupun PBB , Pemkab Bekasi harus menertipkan setiap bangunan yang belum memiliki IMB tampa terkecuali baik itu bangunan Swasta , bangunan Pribadi maupun Bangunan Tempat Ibadah. Dan banngunan tidak memiliki IMB ada Sangsi Hukumnya, Denda dari nilai bangunanya atau kalau tidak mau Masyarakat mengurus IMBnya maka Pemkab Bekasi membongkar Bangunan tersebut walaupun siapa Pemiliknya. Dengan semua Bangunan Memiliki IMB maka PBB akan bertambah, Penghasilan Pendapatan Asli Daerah [ PAD ] Kabupaten Bekasi akan meningkat juga.( SIMBOLON)