DEPOK - Apabila mau menebus Tilangan kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Depok, seluruh warga depok diminta agar berhati hati jika hendak menggunakan jasa orang lain, pasalnya, jumat (21/5) seseorang menawarkan jasa kepada dua orang anak muda dan seorang Ibu yang mau mengambil Tilangan di PN Depok untuk dibantu mengambil Tilangan tersebut, dengan menyerahkan suart tilang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab serta menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.
Setelah surat tilang beserta uang diserahkan kepada oknum tersebut, ketiga warga tersebut harus mnelan pil pahit, sebab orang yang diminta untuk mengurus surat tilang tersebut tidak juga kunjung datang.
Hal tersebut ternyata kerap terjadi dilingkungan PN Depok, dan hal itu juga diakui oleh salah satu Hakim di PN Depok, Syahri Adamy. SH.MH. saat berbincang bincang di PN Depok dengan wartawan
Syahri dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada wartawan agar mempublikasikan ke masyarakat sebaiknya mengambil sendiri surat tilang kendaraan bermotornya kepada petugas yang berwenang tanpa menggunakan jasa orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang tersebut. Sebab PN Depok tidak pernah mempersulit orang yang mau menebus Tilangan, karena denda yang harus dibayarkan sudah jelas dan sesuai pasal yang didakwakan kepadanya. (RS)