BEKASI- Bertempat di gedung Wibawa Mukti di Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Kab) Bekasi selasa (25/6) yang baru lalu, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Pertambangan (BPLH) Kab Bekasi melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang tentang lingkungan hidup.
Acara tersebut dihadiri, Ir Daryanto, Kepala Badan BPLH Kab Bekasi dengan para staf, Ir Ratno Salinata MT, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, BPLH Propinsi Jawa Barat serta para udangan dari berbagai Perusahaan dan Industri di Kab Bekasi.
Dalam sambutannya, Ir Daryanto menyampaikan kepada para hadirin agar memahami tentang peraturan dan Undang-Undang tentang pengelolaan limbah.
Daryanto mengingatkan akan bahaya limbah yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya. Namun bila limbah dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, maka akan tercipta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Dia juga meminta kepada perusahaan yang belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) agar segera melengkapinya, demikian juga tentang kelengkapan perijinan supaya dipenuhi sesuai aturan.
Ir Ratno Salinata MT pada saat itu bertindak sebagai pembicara, menjelaskan secara panjang lebar tentang Undang-Undang dan Peraturan yang menyangkut Lingkungan Hidup, seperti Undang-Undang RI No 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Perundang-Undangan No 27 Tahun 1974 Tentang AMDAL, Peraturan Perundang-Undangan Tahun 1999 Tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Peraturan Daerah No 14 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair . Ratno Salinata juga berpesan supaya semua pihak dan khususnya para pengusaha industri di Kab Bekasi memahami tentang Undang-Undang dan Peraturan tentang lingkungan Hidup dan diharapakan untuk mentaatinya.
Para peserta yang mewakili perusahaan/industri di Kab Bekasi saat itu menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, dari antara wakil perusahaan menyampaikan permintaanya agar pihak Pemerintah Kab Bekasi, khususnya BPLH mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tdak mentaati aturan dan melakukan pencemaran lingkungan. (sepmi)