1. 2.

27 Agustus 2010

LSM & Ormas : Tangkap Nurmahmudi

DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat diminta oleh sejumlah Ormas dan LSM agar segera menangkap Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Sejumlah ormas dan LSM itu menuding bahwa Walikota Depok tersebut sangat kuat terlibat dalam kasus dana bantuan sosial ( bansos ) alat kesehatan senilai Rp.800.000.000,-. Mereka juga menuding Walikota Depok adalah dalang dan aktor utama terjadinya dugaan korupsi di Dinas Kesehatan.

“ Tangkap Walikota, dia adalah aktornya, dia biang keladinya,” demikian teriakan yel-yel masa dihalaman Gedung DPRD Depok yang terjadi Senin (16/8/) .

Sejumlah LSM dan ormas seperti Cornelis Lamongi, Cahyo Putranto , Adi Kumis dan Fikri yang di temui Wartawan di sela-sela aksi masa mengatakan bahwa Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail telah terlibat kuat dan sebagai aktor utama dibalik perkara kasus korupsi alat –alat kesehatan. Hal ini terungkap setelah mejelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengatakan bahwa semestinya SK Walikota muncul setelah ada rekomendasi dari dinas kesehatan. Anehnya SK Walikota sudah muncul duluan sebelum rekomendasi dinas kesehatan ,” ungkap Cornelius.

Hal senada dikatakan anggota LSM lainnya, Fikri. Fikri mengatakan, melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dimaksud, maka kami yang tergabung dalam koalisi LSM dan Ormas “Bongkar Toentas Bansos Gate kota Depok” mendesak kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri Depok dan Mejelis Hakim persidangan kasus bansos dan kasus korupsi Alkes Gate untuk memanggil dan memeriksa secara saksama Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang kami yakini terlibat kuat sebagai aktor utama dibalik perkara kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp.800.000.000,” tegas Fikri.

Fikri juga meminta Kejaksaan Negeri Depok harus memperjelas ke masyarakat mengapa Walikota Depok tidak pernah diperiksa terkait kasus ini. Bahkan sejak dari awalo nama Nur Mahmudi Ismail sama sekali tidak muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi yang telah merugiakan Negara ratusan juta rupiah.

Fakta tentang SK Walikota yang keluar sebelum adanya rekomundasi dari dinas terkait dalam hal Dinas Kesehatan kota Depok seharusnya sudah bisa diketahui sebelum kasus ini naik ke meja persidangan. Tetapi mengapa justru hal tersebut baru terungkap di persidangan. Apakah ada upaya main mata antara pihak penyidik Kejaksaan Negeri dengan Walikota Depok sehingga fakta besar ini seperti disembunyikan,” tandas Fikri