Terkait Kasus Bansos Gate
DEPOK - Sebagai mana diketahui sidang lanjutkan kasus “Bansos Gate” dikota Depok Jawa Barat semakin menguak banyak fakta dan banyak melibatan pejabat termasuk terungkap fakta besar bahwa surat keputusan (SK) Walikota Depok telah mendahului rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan perihal permintaan bantuan alat kesehatan (alkes) sebagai bantuan sosial keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 800.000.000,-
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Mejelis Hakim diantaranya Kepala Dinas Kesehatan kota Depok Dr Hardiono, Kabag Kesra, Eka Bachtiar SE serta mantan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial Abdul Haris.
Abdul Haris sendiri meski kurang koperatif dan berbelit saat dirinya dimuntai keterangan sebagai saksi mengungkapkan perihal mekanisme munculnya SK Walikota Depok Nomor: 216 tanggal 11 September 2008. Sementara rekomundasi permohonan pengadaan oleh Dinas Kesehatan Depok, pada tanggal 16 Desember 2008.
Menanggapi kejanggalan SK tersebut Mejelis Hakim yang di ketuai Prim Haryadi SH langsung mempertanyakan kelaziman percepatan dikeluarkannya SK Walikota sebelum menunggu rekomundasi dari dinas sebagai dasar permintaan bansos alkes tersebut.
“Semestinya SK Walikota muncul setelah ada rekomundasi dari dinas, jadi ini sangat fatal, Pak,” ujar Majelis Hakim Prim Haryadi kepada saksi Eka Bachtiar dan Abdul Haris sambil memperlihatkan SK Walikota Nomor 216 tentang penunjukan dua rumah sakit swasta yaitu Rumah sakit Simpang Depok dan Rumah Sakit Hasana Graha Afiat, sebagaimana penerima bansos Alkes.
Melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan itu sejumlah LSM dan Ormas Kota Depok mendesak agar Walikota di tangkap dan di adili karena sangat jelas dan kuat serta diyakini ikut terlibat. Perlu diketahui “Bansos Gate” alat kesehatan senilai 800.000.000,- merupakan bagian kasus bansos lainnya senilai Rp.87 Miliar yanmg pos anggarannya dari APBN Provinsi Jawa Barat. Kasus tersebut mencuat sejak bulan September tahun 2009 lalu. (BS)