1. 2.

01 Oktober 2010

Nur “Berkhidmad” Terindikasi Melanggar Pilkada

DEPOK - Peraturan KPU tentang larangan kampanye sebelum jadwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 junto UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2008. Dimana sesuatu kegiatan bisa dikategorikan kampanye jika memuat lengkap beberapa unsur yakni ada visi dan misi, alat peraga dan atribut pasangan calon.

Dan peraturan KPU tersebut di berlakukan pada 29 September sampai 13 Oktober mendatang, namun"Pemasangan gambar calon Wali Kota Nurmahmudi dan wakilnya di sejumlah angkutan umum sudah banyak terpampang. Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno mengatakan kepada Wartawan Rabu (15/9) bahwa pemasangan gambar disejumlah kendaraan umum yang dilakukan pasangan calon Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan calon Wakil Wali Kota Idris Abdul Somad terindikasi pelanggaran pemilihan umum kepala daearah (Pilkada).katanya,

Menurut nya Panwaslu Kota Depok telah mengirimi surat imbauan
kepada seluruh tim sukses dan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak
melakukan kampanye atau memasang salah satu alat peraga kampanye. "Seharusnya
tim sukses dan kandidat wali kota serta wakilnya mengindahkan imbauan Panwaslu.
Panwaslu sudah meminta mereka untuk bersabar untuk tidak melakukan pemasangan
baliho, banner, ataupun alat peraga lainnya. Apalagi sampai memasang gambar
mereka di kendaraan umum," ujarnya.

Sutarno menambahkan’ dalam waktu dekat ini pihaknya berencana mengundang seluruh
pasangan calon untuk melakukan deklarasi bersama. Tujuannya agar para calon
mengikuti seluruh aturan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Selain itu, pihaknya juga akan mengklarifikasi seluruh jenis
pelanggaran. "Kita akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang secara
sengaja melakukan pelanggaran kampanye," tutur nya.

Ketika Wartawan memantau langsung ke terminal dan sejumlah pangkalan terminal bayangan, terlihat gambar calon Wali Kota Nur Mahmudi Ismail bersama dengan pasangannya Idrus Abdul Somad dipasang
dibeberapa kendaraan umum seperti angkutan umum (angkot) D09 jurusan Terminal
Depok-Kalimulya, angkot D06 jurusan Terminal Depok-Simpangan, angkot 112 jurusan
Terminal Depok-Kampung Rambutan, dan Miniarta jurusan Terminal Depok-Pasar
Minggu.(RS)