1. 2.

01 Oktober 2010

Incumbent Gunakan Mobdin Harus Ditindak

DEPOK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) harus lebih proaktif dan menindak tegas pelanggaran Pemilukadam seperti yang dilakukan incumbent, karrena kendapatan menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan Apel Siaga Pemenangan Pasangan Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Somad di Balai Rakyat, Sabtu kemarin (18/9/2010). Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto saat menghadiri temu kader Golkar di Sukmajaya Depok, Minggu (19/9/2010).

Menurut Rintis, calon yang diusung PKS ini telah menggunakna mobil dinas bernomor B 1827 RFQ warna hitam ke lokasi acara tersebut."Pelanggarannya sangat nyata. Maka Panwaslu diharapkan dapat lebih proaktif menyelesaikanya. Agar tidak menjadi isu politik belaka,”
Rintis menambahkan, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail telah melanggar UU No. 32 Tahun 2004 dan paraturan pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang Tata Cara pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Selain mengatur soal cuti, PP tersebut juga secara tegas melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara. Rintis memaparkan, pelarangan penggunaan fasilitas negara tertuang dalam pasal 1 dan pasal 5, PP No. 14 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan pejabat negara mulai Presiden dan WakilPresiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Semua jabatan itu kata Rintis, adalah pejabat Negara. Selanjutnya, dalam pasal 5 bahwa pejabat negara yang ingin melakukan kampanye harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Artinya segala kenyamanan Negara yang diterima pejabat terkait harus dihentikan saat melaukan fungsi politiknya. Ini murni pelanggaran," papar Rintis.

Tindakan tegas Panwaslu,kata Rintis, dapat menjadi kunci penyelesaian
fakta politik ini. Agar menjadi terang duduk persoalannya. Jika memang ada kesalahan maka harus diterapkan sanksi. Selain itu pula, tambah Rintis ketegasan Panwaslu dapat membuat kondisi pelaksanaan Pikada sesuai aturan. Tidak terjebak pada aksi perang opini. Sekaligus pembelajaran beretika politik yang santun,” tandas Rintis.

Ditempat yang sama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, mengatakan tindakan incumbent ini perlu mendapatkan ketegasan hukum. Apalagi sampai menggunakan fasilitas Negara dalam kegiatan politik. Padahal sudah dipahami larangannya. "Saya maklum kalau orang tidak tahu melanggar, itu biasa dimaklumi. Tapi kalau tahu larangannya tapi melanggar itu berarti menantang. Sanksinya pantasnya lebih berat," tegas Babai.

Sedangkan pengamat politik UI, Mulyana W Kusuma menyesalkan sikap incumbent. Seharusnya ia dapat menjadi contoh perilaku politik yang baik dan sehat bagi semua kalangan. Dengan memahami batas peran dan tugas yang diemban.

Mulyana mengatakan, agenda apel siaga pemenangan itu sudah pasti merupakan agenda politik terlebih punya misi memenangan pasangan calon yang diusung partai terkait. Ini sudah masuk area kampanye yang punya aturan tegas.
"Sungguh saya tidak menyangka incumbent bisa begitu nakal. Apa mungkin dia merasa tindakannya tidak ada yang mengontrol sehingga berani. Atau memang kurang paham aturan," kata dia.Mulyana berharap lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengontrol persoalan ini
bisa berkerja optimal. Terutama Panwaslu yang menjadi lembaga control terkuat
dalam hajat Pilkada.

Pelanggaran yang dilakukan Nur Mahmudi Ismail,tegas Mulyana, wajib didokumenkan. Siapa saja yang boleh melaporkan temuan ini ke lembaga control. Termasuk pula sikap proaktif Panwaslu. Bukti pelanggaran itu sudah ada. Panwaslu bisa langsung bekerja. Warga juga bisa melaporkannya agar semakin kuat bukti-buktinya," tegasnya.(RS)