1. 2.

13 Oktober 2010

Terkait Dana Santunan Kematian Banyak kalangan Menduga Dijadikan modal Politik

DEPOK - Selama tiga bulan terakhir ini sebanyak 1000 warga belum menerima dana santunan kematian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tanpa alasannya yang jelas jadi membuat warga semakin curiga. Padahal sejumlah keluarga korban mengaku sudah melengkapi berkas persaratannya tersebut, karena secara administrasi berkas yang dibutuhkan tidak terlalu rumit. Hanya butuh surat keterangna dari RT/RW, ahli waris, dan identitas jenazah. Pasalnya pemkot selalu mengatakan banyak keluarga almarhum tidak dapat melengkapi berkas administrasi. Itu mah cari-cari alas an aja," kata Agus pengurus RW14, Kelurhan Sukmajaya, kepada Wartawan Rabu (29/9) di Balai Kota.

Menurut nya, persaratan tersebut tidak bakal sulit didapat. Karena setiap pengurus RT/RW dipastikan mengetahui adanya kematian di lingkungannya maka tidak akan dipersulit untuk mendapatkan apa yang diperlukan warga nya. Lanjut nya, kenapa masih banyak warga dilingkungannya yang belum mendapatkan haknya. Padahal keluarga almarhum sudah berkali-kali menanyakan status santunan itu. Ada yang sampai tiga bulan belum diterima. "Ini tetangga saya yang dekat, sudah satu bulan belum terima, nggaktahu apa lagi alasan dari pemerintah daerah," tegasnya dengan penuh emosi.

Agus mencurigai dana santunan tersebut terbilang cukup besar bisa menjadi sumber dana politik, di karenakan mendekati pimilukada. Ia merincikan "Kalau saja satu ahli waris itu Rp2 juta, jika dikalikan 1000 saja sudah Rp2 miliar. Itu baru uang cash. Belum bunga uang dari hasil deposit di Bank," ujarnya.

Sementara Karno wakil ketua komisi A, DPRD Kota Depok, mengatakan "Wajar kalau ada kecurigaan deposit uang sebesar itu bisa menjadi dana politik. Saya juga sangat mencurigai peluang itu," Berdasarkan data yang ada, Karno meneybutkan ada sekitar 1000 warga Kota Depok yang belum mendapatkan santuann itu. Mereka adalah keluarga almarhum yang wafat sejak tiga bulan lalu.

Maka Karno meminta pengelola asuransi kematian yang menjadi mitra pemerintah Kota Depok dapat menunaikan kewajibannya. Semua itu tercantum dalam kontrak perjanjian antara pemerintah daerah dan pengelola. Dia memastiakn bakal mendesak Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk menyelesaikan perkara ini. Apalagi santunan itu merupakan hak yang sudah tertuang dalam program pemerintah. Ujarnya (RS)