DEPOK - Program walikota Depok Nur mahmudi Ismail dana non budgeter disebut dana bantuan santunan kematian yang digelontorkan Pemkot Depok mulai dari tahun 2007- 2009 bernilai Rp 46 miliar adalah bukan merupakan pengadaan barang dan jasa atau jasa konsultan, seperti yang diatur di dalam Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena tertuang di dalam aturan Keppres tersebut yang dapat diperbolehkan dilelang adalah pengadaan barang, jasa konstruksi dan jasa konsultan itu tidak ada diatur untuk melakukan lelang pengadaan uang asuransi. Hal itu tidak dapat dibenarkan demikian diungkapkan Yohannes Bunga Koordinator LSM Komunitas pemantau peradilan Kota Depok Rabu (15/9) di Balai Kota.
Menurut nya sudah selama tiga tahun program dana santunan kematian berjalan dan selama itu pulalah dari tahun ke tahun pihak Asuransi Syari’ah Mubarrokah dari swasta selaku pihak ketiga mendapatkan proyek tersebut.
Yohanes menambahkan’ bahwa kebijakan program yang dilakukan oleh walikota Nur mahmudi Ismail dalam tata cara pengelolaan keuangan APBD tersebut di duga telah menyimpang dari sistem keuangan negara.
Diduga ada penyimpangan yang dilakukan pada pengelolaan keuangan non budgeter APBD Kota Depok dana yang namanya santunan kematian senilai Rp 46 miliar adalah merupakan salah satu berindikasi tindak pidana korupsi. tambah Yohanes’
Masih kata Yohanes’ bilamana dari dugaan itu ada penyimpangan yang dilakukan pada pengelolaan dana santunan kematian APBD Depok, dapat dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Lantas untuk mengetahui dugaan penyimpangan, atau apakah ada oknum pejabat penyelenggara negara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengelolaan dana santunan kematian itu dari pantauan nya diketahui kurang lebih sekitar 2000 klaim santunan dari masyarakat belum terpenuhi. Sementara dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemkot Depok tidak lazim pada sistem keuangan negara. Kata Yohanes lagi’
Yohanes berharap’ untuk mengetahui apakah ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian Negara, maka perlu nya KPK agar segera mengusut dana non budgeter/dana santunan kematian yang diduga akibat pengelolaannya dipihak ketigakan dapat menimbulkan kerugian negara.tandas nya.(RS)