1. 2.

19 Februari 2011

Melanggar Tatib & Kode Etik Dewan Wakil Ketua DPRD Depok Terancam Dipecat

Depok, PB - Diduga kuat telah melanggar tatib dan kode etik Dewan, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejatera ( PKS ) Prihandoko terancam dipecat. Kuatnya arus pemecatan Prihandoko terkait polemik antara kubu yang pro terhadap pelatikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail-Wakil Wali Kota Idrus Abdul Somad, yang dilantik Gubernur Jawa Barat belum lama ini.

Atas polemik tersebut, baru-baru ini Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, Agung Witjaksono, dari Partai Demokrat (PD) mengundang empat anggotanya yakni, TB Acep Saepudin Fraksi PAN, Nurhasyim Fraksi Golkar, Abdul Ghofar Fraksi PKS, dan Otto S Leander Fraksi PDI Perjuangan, untuk membahas masalah pelanggaran tatib dan kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko dari Fraksi PKS.
Dalam pembahasan itu H. Nurhasyim dari partai Golkar memaparkan , kader PKS itu dinilai melakukan pelanggaran etika karena menandatangani surat resmi tanpa memberitahu Ketua DPRD dan Wakil Ketua lainnya. Padahal, secara tegas Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD sudah mengatur itu semua, karena ini sudah jelas pelanggaran yang sangat fatal. “Dalam rapat BKD, saya mengusulkan agar Prihandoko diberikan sanksi pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD,” paparnya
Menurut Nurhasyim, pemberian sanksi sudah sesuai dengan Tata Tertib. Dalam pasal 116 diatur tata cara pemberian sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dari alat kelengkapan. Dalam Bab XIII soal Kode Etik tertulis, DPRD menyusun kode etik berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas. “Putusan BKD sudah kita rekomendasikan untuk dibicarakan dalam Bamus nanti,” tuturnya.
Nurhasyim menegaskan, dalam pasal 44 dijelaskan bahwa tugas pimpinan dewan dapat digantikan jika pimpinan DPRD berhalangan kurang dari 30 hari. Pada saat Prihandoko menandatangani surat resmi, Ketua DPRD Rintis Yanto, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Naming D Bhotin dan Sutadi Dipowongso dalam keadaan sehat. “Seharusnya Prihandoko tidak boleh melakukan penandatanganan tanpa sepengetahuan koleganya di alat kelengkapan,” tegasnya.( RS )