06 Maret 2011
Rehabilitasi Jl. Pasar Kemis – Jati Uwung Diduga Berbau Korupsi
TANGERANG, PB - Dana APBD Tingkat II Th. 2010 alias “ Uang Rakyat” yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang setiap tahunnya adalah sebagai langkah untuk merespon pembangunan yang ada di daerah itu.
Misalnya dana untuk rehabilitasi Jl. Pasar Kemis – Jati Uwung Kec. Pasar Kemis yang telah dianggarkan melalui dana APBD di tahun 2010 pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang dengan nilai Rp. 581.500.000,- dalam pelaksanaannya menyimpang dan diduga berbau korupsi.
Berdasarkan hasil investigasi Team LSM-BPPB yang didampingi wartawan Patroli Bangsa dilapangan, kontraktor sepertinya tidak puas hanya dengan mengurangi volume beton / kelekatan beton. Serta mobilisasi yang tidak optimal. Kecurangan-kecurangan tersebut mengakibatkan jalan tampak rusak dan berlubang-lubang, padahal baru beberapa hari dikerjakan.
Akibat praktek dugaan kecurangan kontraktor tersebut Negara telah dirugikan sedikitnya Rp. 90 jutaan. Anehnya, praktek dugaan kecurangan kontraktor tersebut seolah “direstui” oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pasalnya, pengawas dan PPTK ada ditempat tetapi tidak ada teguran alias diduga “Sengaja tutup mata” atas kecurangan tersebut.
Di tempat terpisah, Alamsyah selaku staff investigasi LSM-BPPB mengatakan, kontraktor, PPTK, dan Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang harus mempertanggungjawabkan indikasi kerugian keuangan Negara tersebut secara Yuridis. Bilamana tidak ada tanggapan atas kecurangan tersebut diminta kepada penegak hukum untuk lebih serius menindak lanjuti permasalahan ini tanpa dipengaruhi kepentingan lain demi terciptanya pembangunan Kab. Tangerang kedepan yang lebih baik.
Sampai berita ini diturunkan PPTK tidak dapat dihubungi atau dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (bersambung) A.S.Jun/H.S.Jun.