1. 2.

19 Februari 2011

Wartawan Dilarang Meliput Pemkot Depok Melanggar UU Pers

Depok, PB - Sejumlah wartawan media cetak, online maupun televisi dilarang meliput saat pelantikan 64 pejabat di Kota Depok Senin lalu. Entah apa maksudnya sehingga para pewarta itu dilarang mempublikasikan pelantiakan itu, padahal pelantikan pejabat publik itu terbuka untuk umum. Maulana Said wartawan Radar Online, yang saat pelantikan dilarang oleh Sat Pol PP mengatakan, Pemkot Depok telah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta tidak memahami UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi.

Seharusnya pelantikan pejabat publik itu terbuka untuk umum. Jadi tidak ada alasan pelarangan peliputan, ‘ini pasti ada yang perintahkan’. Pertanyaannya kenapa pewarta yang hendak masuk ke aula dilarang petugas Satpol PP. “Pelarangan peliputan tersebut membuat para wartawan menduga-duga bahwa pejabat yang dilantik itu kemampuannya tidak sesuai dengan kedudukannya yang baru diemban mereka,” kata Maulana.

Usai pelantikan, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il saat dimintai keterangannya tentang pelarangan peliputan tersebut menyatakan tidak tahu. ”Pelantikan ini terbuka jadi boleh diliput. Tidak ada yang istimewa jadi boleh diliput. Saya tidak tahu kalau tidak boleh diliput. Nanti kami perbaikilah,” katanya singkat.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat, Jean Novlin mengungkapkan, pelarangan tersebut pasti diperintahkan, berarti Pemkot telah menghambat kebebasan pers. Pelantikan pejabat dan pengukuhan Bagian Kepegawaian Pemkot Depok menjadi Badan Kepegawaian dilakukan secara mendadak. Sebab Komisi A baru mendapatkan undangannya Senin (31/1/) pagi. “Saya akan mempertanyakaan apakah pejabat yang dilantik itu sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya atau the right man on the right job,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya yang hadir dalam pelantikan tersebut. Kata Quartifa, seharusnya pelarangan peliputan untuk pers itu tidak boleh dilakukan. Sebab pelantikan pejabat publik itu dapat dilakukan secara terbuka. “Seharusnya pelarangan itu tidak boleh terjadi Kita akan mengkoreksi,” ujarnya.(RS)