1. 2.

19 Februari 2011

MP2D : Terkait Pelanggaran Tatib Dewan Prihandoko Diminta Mundur

Depok, PB - Sekitar lima puluh orang yang tergabung dalam aksi Masyarakat Peduli Parlemen Depok (MP2D) mendatangi Gedung DPRD Kota Depok, Senin (7/2/), melalui juru bicaranya Suryadi Boges, dalam aksinya, meminta Prihandoko mundur dari jabatanya sebagai Wakil Ketua DPRD Depok, karena kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius karena menerbitkan surat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Apalagi Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok telah menyebutkan bahwa tindakan Prihando tersebut sebagai bentuk pelanggaran tata tertib dan administratib dank ode etik,” ujarnya.
Menurut Suryadi, putusan BKD DPRD Kota Depok itu merupakan bukti otentik adanya pelanggaran. Secara institusi, terang dia, BKD sudah membuktikan telah terjadi pelangaran. Apapun sanksi yang akan diberikan kepada Prihandoko, sebaiknya sebagai politisi yang mengusung moralitas, dia harus mundur dari jabatannya. Kalau perlu mundur dari keanggotaan dewan. Tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk melakukan pelanggaran.

Kepada Ketua BKD Agung Witjaksono berlaku transparan saat melakukan pemeriksaan. Semua saksi yang terbukti secara meyakinkan melanggar harus dikenai sanksi. Hal itu sebagi sebuah pembelajaran politik kepada para anggota dewan lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran. “BKD harus transparan,” tuturnya.

Suryadi menegaskan, selama ini BKD melakukan pemeriksaan secara tertutup. Sama sekali tidak diketahui masyarakat. Padahal persoalan tersebut merupakan persoalan publik yang harusnya diketahui masyarakat. Terkait pada kewibawaan legislative dan eksekutif.

”Apapun putusan dewan itu berdampak pada pemerintahan daerah. Jika nantinya putusan BKD itu sangat ringan, sudah pasti wibawa dewan dan pemerintah pun semakin buruk," ujarnya.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono memastikan proses pengungkapan kasus Prihandoko ini sangat terbuka. Sampai saat ini pun masih berjalan. Belum ada keputusan final terhadap Wakil Ketua DPRD itu. Pemeriksaan terakhir bakal dilakukan pada diri Sekretaris DPRD Kota Depok, Budhi Cherudin. Pemeriksaan ini terkait pada terbitnya surat teresbut. Karena pasti melibatkan sekertaris dewan.

“Mohon dapat bersabar. Prosesnya belum selesai. Apapun sanksinya bakal didasari pada aturan yagn berlaku,” tandasnya.(RS)