DEPOK - Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD) Yohanes Bunga, mengatakan Pemilukada 16 Oktober 2010 telah berlalu namun, APBD perubahan Kota Depok TA 2010 banyak anggaran belanja tidak diserap untuk pelaksanaan pembangunan, maka APBD 2010 pun semakin menumpuk dimasukan di APBD TA 2011 sekarang.
Padahal diketahui anggaran tahun lalu tersebut seharusnya untuk kegiatan pembangunan, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya, diperkirakan anggaran yang parkir di Bank Jabar Depok itu mencapai ratusan miliar,” kata Yohannes, kepada wartawan baru-baru ini di Pengadilan Negri Depok.
Yohannes memaparkan, sempat puluhan paket proyek kegiatan bernilai miliaran rupiah ditahun lalu telah dilelang, sementara waktu pelelangan dilakukan di penghujung tahun pada bulan sebelas. kemudian diberi masa tenggang waktu pekerjaan proyek sangat sempit. Sehingga banyak dari hasil pekerjaan paket proyek tahun lalu tidak selesai seratus persen. Akhirnya pekerjaan itu terkena "cut off" (pemotongan) sampai batas waktu 31 Desember 2010 lalu.
Kendati Bank Jabar di bulan Desember 2010 lalu sudah tutup buku, namun pada bulan Januari lalu diketahui masih banyak terdapat dilapangan yang masih mengerjakan proyek. Padahal Bank jabar sudah tidak menerima untuk pencairan lagi.. Atas dasar itulah yang menjadi dugaan masyarakat adanya ketidakdispinan anggaran,” paparnya.
Yohannes mempertanyakan, apakah pihak dinas melakukan cut off secara benar terhadap semua pekerjaan itu, sehingga anggaran dibayar pemkot kepada pihak ketiga/kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan dinas-dinas sampai 25 Desember 2010. Maka kalau itu benar, tentu saja kecil kemungkinan adanya kebocoran APBD 2010. Artinya hal itu akan meringankan pemeriksaan BPK, dan tidak perlu lagi dilakukan pengembalian untuk pemutahiran data laporan keuangan di kemudian hari,” ujarnya.
Koordinator KPPKD, menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sub.Auditor BPK Jabar III kurang tanggap untuk menangani hal ini. Seakan tidak peduli akan carut marutnya kondisi di Kota Depok. Anggaran yang telah dipergunakan oleh Pemkot Depok. Seharusnya untuk mengetahui semua secara riil di lapangan pihak KPK dan Sub.Auditor BPK Jabar III selaku pemeriksa penggunaan keunangan negara harus turun ke lapangan secara langsung. Patut untuk diperiksa secara detail dan dilakukan cross chek yang sesungguhnya, apakah cut off yang sudah dilakukan oleh pihak dinas bersama pihak Bank Jabar sudah yang sebenarnya. Oleh karena itu KPK, khususnya BPK tidak cukup hanya memeriksa pembukuan saja.
LSM KPPKD juga menegaskan, pihak BPK agar melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli secara rinci terutama terhadap semua SPJ yang bersifat ganti uang. Soalnya potensi dugaan kerugian negara perilaku tndak korupsi telah beralih ke mata anggaran itu, dimana jumlah akumulasi mata anggaran belanja barang pakai habis itu di semua dinas cukup besar. Semuanya harus diperiksa untuk mengetahui diterbitkannya SPJ, Apakah pihak dinas membelanjakan barang atau tidak? Kalau pun dibelanjakan berapa banyak anggaran yang dibelanjakan, lantas dimana dinas tersebut belanja barang itu. Diminta pihak BPK harus melakukan pengecekan sampai ke situ.” tandasnya.(RS)