1. 2.

26 Mei 2011

Mesin UPS Kota Depok Hasil Rakitan

KPK & Kejari Tutup Mata

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun 2007-2010 telah mengeluarkan dana APBD puluhan miliar rupiah untuk membeli sejumlah 33 Unit mesin Unit Pengolahan Sampah (UPS). Pengadaan mesin UPS tersebut diperlukan untuk mendukung program pemerintah mengatasi permasalahan persampahan khususnya di Kota Depok. Kata Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga, kepada wartawan, baru-baru ini.

Yohannes menegaskan, namun selama ini mesin UPS tersebut dibeli seharga Rp 400 juta perUnit dianggap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat umumnya bermasalah. karena selalu mengalami kerusakan, maklumlah kualitasnya rendah diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bila dilakukan visum fisik oleh BPK dapat dipastikan mesin tersebut adalah hasil rakitan. Diketahui ketika proses lelang pengadaan paket mesin UPS selama tiga tahun ke belakang banyak peserta lelang yang ikut mengalami kekecewaan, sehingga tiap tahun beberapa peserta lelang selalu melakukan sanggah, karena ketidakwajaran harga, itu diduga proses lelangnya terindikasi penuh dengan syarat KKN,” tegasnya.


Yohannes menambahkan, dampak dari ketidakwajaran harga itulah, mesin UPS kerap kali menjadi sorotan media massa lokal dan nasional, sehingga menjadi konsumsi berita. Namun sampai saat ini kenapa pihak hukum seperti, KPK dan Kejaksaan belum juga menyentuh secara subtansi dugaan adanya KKN. ”Artinya lembaga tersebut terkesan tidur. Masyarakat Depok telah lama mempertanyakan keseriusannya pihak KPK dan Kejaksaan Negeri Depok, terkait penanganan kasus mesin UPS tersebut. Bahkan pemenang paket Unit mesin UPS itupun terindikasi diarahkan terhadap orang2 tertentu,” ujarnya.

Pernyataan Yohannes diamini oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Indonesia (Barindo) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Depok, Ketua Barindo Bejo Sumantoro, menurutnya, bahwa bentuk fisik mesin UPS yang dibeli Pemkot banyak terlihat kejanggalan, pertama mulai dari pisau cacahnya tidak asli, terutama mesin itu bukan hasil buatan pabrikan, diduga kuat mesin tersebut spesifikasinya terlebih dulu dicocokan dengan RKS yang ada, karena mesin itu tidak memiliki trade mark (pabrikan). Itulah yang membuat kecurigaan mesin itu hasil rakitan.


”Bayangkan harga satuan yang bukan buatan pabrik mencapai ratusan juta, padahal harga satu Unit mesin UPS itu diketahui jauh dibawah harga beli. Maka dugaan mark up terhadap pengadaan mesin pun dimungkinkan terjadi, sehingga pembelian 33 Unit mesin UPS sangat berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian Negara,” tuturnya.

Bejo menegaskan, sudah jelas bahwa pengadaan 33 mesin UPS yang dibeli dari tahun 2007-2010 sangat berpotensi mengandung unsur2 tindak pidana korupsi, namun kenapa dibiarkan hingga tahun 2011 ini, belum juga ada realisasi diusut secara tuntas.

Siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat untuk memperbaiki bangsa ini, kalau bukan institusi yang punya tupoksi memberantas korupsi. Bahkan bukan pengadaan mesin UPS yang belum dituntaskan. Sama halnya pekrjaan pembangunan tembus sejajar rel kereta api Kota Depok Jawa Barat. Yang di anggarkan APBD TA 2010 lalu, dilaksanakan oleh PT Galih Medan Perkasa, dengan nilai Surat Penawaran Harga (SPH) Rp 3.689.247.000,- hingga saat ini terkesan dipeti eskan.


“Kami berharap serius kepada pihak KPK dan Kejari sebagai institusi yang dianggap berkompeten, secepatnya menuntaskan sejumlah kasus dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, agar semua elemen masyarakat tidak antipati terhadap aparat hokum,” tegasnya.(RS)