CIKARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten (Kab) Bekasi menertibkan bangunan yang melanggar ketentuan dipinggaran Kalimalang, Rabu (15/6) lalu.
Sekitar 70 orang anggota Satpol PP Kab Bekasi, yang dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang diduga melanggar peraturan Pemerintah Kab Bekasi.
Sebanyak 720 bangunan yang tidak sesuai ketentuan/ IMB dibongkar paksa . Lokasi pembongkaran tepatnya di pinggiran Kalimalang di Desa Tegal Gede, Pasir Sari sampai Wangunharja.
Menurut Iwan A Septiadi, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kab Bekasi, yang memimpin langsung penertiban, bangunan yang ditertibkan adalah bangunan yang berjarak antara 15 sampai 20 meter dari bahu jalan.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena bangunan di sepanjang kalimalang tersebut telah melanggar peruntukan lahan dan menyerobot tanah pengairan. Selain itu, Iwan , mengatakan pembongkaran dilakukan untuk menciptakan keindahan dan kebersihan disepanjang jalan pinggiran Kalimalang.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kab Bekasi sudah melayangkan surat edaran sebanyak 4 kali kepada semua warga pemilik bangunan liar di sepanjang Kalimalang tersebut agar semua warga dapat memahami dan bersedia membongkar sendiri bangunannya. Namun para warga tetap bertahan sehingga terpaksa Pemkab Bekasi melakukan pembongkaranpaksa . “Kalau mereka membongkar sendiri, sebahagian materialnya masih dapat digunakan oleh pemilik. Tapi karena mereka tidak bersedia membongkar sendiri, terpaksa kami lakukan pembongkaran” . Kata Iwan.
Pantauan Patroli Bangsa (PB), pada saat penertiban di laksanakan, sebahagian warga pemilik bangunan merasa pasrah karena mungkin mereka menyadari bahwa lahan yang mereka gunakan bukan miliknya. Namun dari antara pemilik bangunan tersebut ada juga yang melakukan perlawanan sehingga penertiban tersebut sempat tertunda. Setelah melalui musyawarah dengan pihak warga, penertiban dapat di lanjutkan (Sepmi)