1. 2.

18 Juli 2011

Ketum LSM P3KN Minta Disnakerans Kab Bekasi Tingkatkan Pengawasan dan Bertindak Tegas

Masih banyak buruh yang tidak memperoleh haknya secara penuh


CIKARANG- Penderitaan sebahagian para buruh Industri, di Kabupaten Bekasi, tampaknya masih harus berkepanjangan dan menjadi permasalahan yang begitu sulit dilepaskan dari pundak sebahagian buruh.
Hal tersebut diduga karena pengawasan yang lemah dan tidak adanya tindakan tegas dari para pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan ketenaga kerjaan. 

Dengan demikian masih membuka ruang bagi perusahaan tertentu untuk melakukan praktek yang kurang adil terhadap para pekerja. Permasalahan yang sampai saat ini masih kerap terjadi dan merugikan para buruh; adanya perusahaan yang menerapkan jam kerja yang melebihi ketetuan, para pekerja tidak diperkenankan mendirikan serikat pekerja, upah dibawah standar minimum, sebahagian pekerja tidak diikutsetakan pada program Jamsostek, ada pula perusahaan yang terlambat membayar premi Jamsostek dan masih banyak lagi permasalahan lain.

Para buruh dan control social sudah seringkali menyuarakan permasalahan yang membelit dan menggerogoti masa depan anak-anak bangsa yang bekerja sebagai buruh, yang setiap harinya memeras keringat demi masa depan dirinya serta keluarga. Namun boro-boro masa depan dapat diraih, karena yang ada hanyalah bekerja untuk sekedar bertahan hidup.

Seperti halnya buruh yang bekerja di, PT GI, dibilangan Tambun dan PT HJ, yang terletak di Cikarang, pada kedua perusahaan tersebut tidak semua pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal, Jamsostek adalah sebahagian dari hak pekerja yang telah diatur dan termaktub didalam Undang Undang Ketenaga Kerjaan. Selain tidak seluruh pekerja menjadi peserta Jamsostek,  pada PT GI, Jam kerja, dan upah para pekerja diduga dibawah standar minimum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Pembangunan & Pengelolaan Keuangan Negara ( LSM P3KN), Ronggur Lumbantoruan, kepada PB, Beberapa waktu lalu di salah satu restoran dibilangan Bekasi, saat mengadakan diskusi tentang masa depan buruh di Indonesia, dengan beberapa anggota LSM dan masyarakat yang peduli dengan nasib buruh.

Menurut Ronggur, Lembaga mereka, pernah melayangkan surat kepada pihak PT GI, di Bilangan Tambun Selatan, dan juga kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bekasi, untuk mekonfirmasi tentang informasi dan keluhan dari pekerja yang diperoleh terkait dengan dengan beberapa hal yang diduga merugikan para pekerja pada perusahaan itu.

Namun pihak PT GI, maupun Pihak Disnakertrans, Kab Bekasi, tidak pernah memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh LSM P3KN. Selainpada kedua perusahaan tersebut, menurut Ketua Umum LSM P3KN, itu, masih ada beberapa buruh dari perusahaan lain yang menyampaikan keluhannya kepada LSM P3KN.

Dia,berharap kepada pihak Disnakertrans Kab Bekasi, agar melakukan pengawasan dengan baik pada tiap perusahaan di Kab Bekasi, serta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang merugikan para pekerja. “ Mana mungkin tenaga kerja Indonesia di hargai di luar negeri, kalau hak sebahagian buruh didalam negri dirampas. Mana mungkin saudara kita yang bekerja diluar negeri mendapatkan pelindungan dan pengharagaan bila di negri sendiri masih terjadi praktek yang tidak manusiawai terhadap para pekerja. Di Negri ini harus dibangun gambaran yang baik pada Ketenagakerjaan, sehingga buruh kita dihargai sebagai pekerja yang pantas mendapatkan haknya secara penuh dan memiliki kesamaan di depan hukum pada dunia Internasioal ” Tandas Ronggur, dengan nada lantang.(sepmi)