CIKARANG- Penderitaan
sebahagian para buruh Industri, di Kabupaten Bekasi, tampaknya masih harus
berkepanjangan dan menjadi permasalahan yang begitu sulit dilepaskan dari
pundak sebahagian buruh.
Hal tersebut diduga karena pengawasan yang lemah dan tidak
adanya tindakan tegas dari para pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan
dan pembinaan ketenaga kerjaan.
Dengan demikian masih membuka ruang bagi
perusahaan tertentu untuk melakukan praktek yang kurang adil terhadap para
pekerja. Permasalahan yang sampai saat ini masih kerap terjadi dan
merugikan para buruh; adanya perusahaan yang menerapkan jam kerja yang melebihi
ketetuan, para pekerja tidak diperkenankan mendirikan serikat pekerja, upah
dibawah standar minimum, sebahagian pekerja tidak diikutsetakan pada program
Jamsostek, ada pula perusahaan yang terlambat membayar premi Jamsostek dan
masih banyak lagi permasalahan lain.
Para buruh dan control social sudah seringkali menyuarakan
permasalahan yang membelit dan menggerogoti masa depan anak-anak bangsa yang
bekerja sebagai buruh, yang setiap harinya memeras keringat demi masa depan
dirinya serta keluarga. Namun boro-boro masa depan dapat diraih, karena yang
ada hanyalah bekerja untuk sekedar bertahan hidup.
Seperti halnya buruh yang bekerja di, PT GI, dibilangan
Tambun dan PT HJ, yang terletak di Cikarang, pada kedua perusahaan tersebut
tidak semua pekerja diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek). Padahal, Jamsostek adalah sebahagian dari hak pekerja yang telah
diatur dan termaktub didalam Undang Undang Ketenaga Kerjaan. Selain tidak
seluruh pekerja menjadi peserta Jamsostek, pada PT GI, Jam kerja, dan upah para pekerja
diduga dibawah standar minimum.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum, Lembaga Swadaya
Masyarakat, Pemantau Pembangunan & Pengelolaan Keuangan Negara ( LSM P3KN),
Ronggur Lumbantoruan, kepada PB, Beberapa waktu lalu di salah satu restoran
dibilangan Bekasi, saat mengadakan diskusi tentang masa depan buruh di
Indonesia, dengan beberapa anggota LSM dan masyarakat yang peduli dengan nasib
buruh.
Menurut Ronggur, Lembaga mereka, pernah melayangkan surat
kepada pihak PT GI, di Bilangan Tambun Selatan, dan juga kepada pihak Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bekasi, untuk
mekonfirmasi tentang informasi dan keluhan dari pekerja yang diperoleh terkait
dengan dengan beberapa hal yang diduga merugikan para pekerja pada perusahaan
itu.
Namun pihak PT GI, maupun Pihak Disnakertrans, Kab Bekasi,
tidak pernah memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh LSM P3KN. Selainpada kedua perusahaan tersebut, menurut Ketua Umum LSM
P3KN, itu, masih ada beberapa buruh dari perusahaan lain yang menyampaikan
keluhannya kepada LSM P3KN.
Dia,berharap
kepada pihak Disnakertrans Kab Bekasi, agar melakukan pengawasan dengan baik
pada tiap perusahaan di Kab Bekasi, serta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan
yang merugikan para pekerja. “ Mana mungkin tenaga kerja Indonesia di hargai di
luar negeri, kalau hak sebahagian buruh didalam negri dirampas. Mana mungkin
saudara kita yang bekerja diluar negeri mendapatkan pelindungan dan
pengharagaan bila di negri sendiri masih terjadi praktek yang tidak manusiawai
terhadap para pekerja. Di Negri ini harus dibangun gambaran yang baik pada
Ketenagakerjaan, sehingga buruh kita dihargai sebagai pekerja yang pantas
mendapatkan haknya secara penuh dan memiliki kesamaan di depan hukum pada dunia
Internasioal ” Tandas Ronggur, dengan nada lantang.(sepmi)