DEPOK - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota
Depok telah dikukuhkan kepengurusannya. Namun pengesahan dan pengangkatan
kepengurusannya tersebut dianggap cacat hukum, pasalnya, Ketua terpilih Wing
Iskandar ketika mencalonkan dirinya diduga telah pemalsukan data administrasi.”Maka
kami telah mensomasikan Kadin Jabar, kata Muhammad Razali Siregar, SH.MH
didampingi Jusper Sihombing, SH.kuasa hukumnya Direktur CV Gugus Akar Bhakti, Jack
El Tobing kepada wartawan Rabu (14/7).
Muhammad mengakui, berdasarkan
bukti yang dikumpulkan terdapat kesimpang siuran dan kejanggalan, seperti
diduga telah memalsukan dan merobah Akte pemasukan CV Warga Jaya Nomor 8
tertanggal 18 Mei 2011 dihadapan notaries setempat.”Untuk itu pihaknya, meminta
agar membatalkan penetapan surat
keputusan dewan pengurus Kadin Propinsi tentang pengukuhan dewan pertimbangan
dan pengurus Kadin Kota Depok priode 2011-2016,” kilahnya.
Seain itu juga, memberikan sanksi
terhadap Ketua terpilih Wing Iskandar, pemberhentian sementara dari jabatannya,
dikarenakan telah melanggar anggaran dasar rumah tangga yang telah merugikan
dan mencemarkan nama baik organisasi setra melanggar kode etik sebagaiman
diatur dalam pasal 20 anggaran rumah tangga organisasi,” ujarnya.