1. 2.

18 Juli 2011

Dianggap Cacat Hukum Kadin Jabar Disomasi


DEPOK  - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok telah dikukuhkan kepengurusannya. Namun pengesahan dan pengangkatan kepengurusannya tersebut dianggap cacat hukum, pasalnya, Ketua terpilih Wing Iskandar ketika mencalonkan dirinya diduga telah pemalsukan data administrasi.”Maka kami telah mensomasikan Kadin Jabar, kata Muhammad Razali Siregar, SH.MH didampingi Jusper Sihombing, SH.kuasa hukumnya Direktur CV Gugus Akar Bhakti, Jack El Tobing kepada wartawan Rabu (14/7).

Muhammad mengakui, berdasarkan bukti yang dikumpulkan terdapat kesimpang siuran dan kejanggalan, seperti diduga telah memalsukan dan merobah Akte pemasukan CV Warga Jaya Nomor 8 tertanggal 18 Mei 2011 dihadapan notaries setempat.”Untuk itu pihaknya, meminta agar membatalkan penetapan surat keputusan dewan pengurus Kadin Propinsi tentang pengukuhan dewan pertimbangan dan pengurus Kadin Kota Depok priode 2011-2016,” kilahnya.

Seain itu juga, memberikan sanksi terhadap Ketua terpilih Wing Iskandar, pemberhentian sementara dari jabatannya, dikarenakan telah melanggar anggaran dasar rumah tangga yang telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi setra melanggar kode etik sebagaiman diatur dalam pasal 20 anggaran rumah tangga organisasi,” ujarnya.

Muhammad menegaskan, bahwa Kadin propinsi harus membuat menetapan kebijakan internalmaupun eksternal dalam mempertahankan serta menyelamatkan eksistensi sebagaimana AD/ART Kadin.”Jika ini tidak dipertimbangkan, pihaknya akan membawa kerana hukum.Karena terduga telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat, dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Bahkan menimbulkan kerugian bagi orang lain khususnya bagi anggota Kadin Kota Depok, maka diancam pasal 263, 264, dan 266 KUHP, tandasnya.(RS)