1. 2.

18 Juli 2011

PT. PERCETAKAN INOB NASIONAL DAN PT DANOLA TEHNIK PRIMA MELANGGAR UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN


CIKARANG -  Didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Thn 2002 ataupun Peraturan Pemerintah No. 14 Thn 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu besarnya jaminan yang diberikan harus selalu diupayakan peningkatannya. Apabila meninggalnya tenaga kerja , ini akan mengakibatkan hilangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggal. Oleh karena itu menurut UU No. 3 Thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan kematian berupa uang. Begitu  juga JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT. (Jaminan Hari Tua), JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan).

Dan ketika Wartawan Patroli Bangsa akan mengkonfirmasi kedua Perusahaan yang berada di dua kawasan Industri yaitu PT PIN di kawasan LIPPO Cikarang, Jl. Angsara raya blok L no. 1 dan 17, selalu meeting. Dan dari data yang dihimpun dari hasil investigasi dari lapangan serta sumber yang di percaya bahwa Perusahaan PIN diduga belum nemperhatikan karyawannya, dan ini akan mengakibatkan karyawan Perusahaan
tersebut tidak tahu apakah nasib mereka akan lebih baik dan sejahtera untuk masa yang akan datang. Sepertinya Perusahaan PIN  kurang memperhatikan Kesejahteraan dan masa
depan serta hari Tua para karyawan yang telah bekerja dengan Profesional dan bertanggung jawab untuk kemajuan serta perkembangan Perusahaan. PT PIN sampai sekarang ini telah mempekerjakan karyawan kurang lebih 110 orang.

Begitu juga PT DANOLA TEHNIK PRIMA yang berada di kawasan JABABEKA Jl. 17 B. Blok U 19 i. ketika Wartawan Patroli Bangsa datang ke Perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi tentang Jaminan Sosial Tenaga  Kerja yang mereka telah mempekerjakan tenaga kerja lebih kurang 3 thn lebih dan karyawan mereka telah mencapai kurang lebih 75 orang karyawan. Akan tetapi pihak Manajemen Perusahaan tersebut selalu sibuk dan selalu meeting ketika Wartawan Patroli Bangsa akan meminta keterangan tentang karyawan mereka yang belum masuk Program Jamsostek. Dan ini akan membuat nasib para karyawan yang telah bekerja di Perusahaan tersebut tak tentu arah serta jaminan kepada para keluarga mereka kemungkinan juga belum tentu ada. ( Simbolon)