CIKARANG - Didalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 28 Thn 2002 ataupun Peraturan Pemerintah No. 14 Thn 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bahwa Jaminan Sosial Tenaga
Kerja merupakan program dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena
itu besarnya jaminan yang diberikan harus selalu diupayakan peningkatannya.
Apabila meninggalnya tenaga kerja , ini akan mengakibatkan hilangnya
penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggal. Oleh karena itu menurut UU No. 3 Thn 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja adalah salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan
kematian untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman
maupun santunan kematian berupa uang. Begitu
juga JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT. (Jaminan Hari Tua), JPK
(Jaminan Pemeliharaan Kesehatan).
Dan ketika Wartawan Patroli Bangsa akan mengkonfirmasi kedua Perusahaan
yang berada di dua kawasan Industri yaitu PT PIN di kawasan LIPPO Cikarang, Jl.
Angsara raya blok L no. 1 dan 17, selalu meeting. Dan dari data yang dihimpun
dari hasil investigasi dari lapangan serta sumber yang di percaya bahwa Perusahaan
PIN diduga belum nemperhatikan karyawannya, dan ini akan mengakibatkan karyawan
Perusahaan
tersebut tidak
tahu apakah nasib mereka akan lebih baik dan sejahtera untuk masa yang akan
datang. Sepertinya Perusahaan PIN kurang
memperhatikan Kesejahteraan dan masa
depan serta hari
Tua para karyawan yang telah bekerja dengan Profesional dan bertanggung jawab
untuk kemajuan serta perkembangan Perusahaan. PT PIN sampai sekarang ini telah
mempekerjakan karyawan kurang lebih 110 orang.
Begitu juga PT DANOLA TEHNIK PRIMA yang berada di kawasan JABABEKA Jl. 17
B. Blok U 19 i. ketika Wartawan Patroli Bangsa datang ke Perusahaan tersebut
untuk mengkonfirmasi tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mereka telah mempekerjakan tenaga
kerja lebih kurang 3 thn lebih dan karyawan mereka telah mencapai kurang lebih
75 orang karyawan. Akan tetapi pihak Manajemen Perusahaan tersebut selalu sibuk
dan selalu meeting ketika Wartawan Patroli Bangsa akan meminta keterangan
tentang karyawan mereka yang belum masuk Program Jamsostek. Dan ini akan
membuat nasib para karyawan yang telah bekerja di Perusahaan tersebut tak tentu
arah serta jaminan kepada para keluarga mereka kemungkinan juga belum tentu
ada. ( Simbolon)