1. 2.

23 November 2011

Diduga PT. Yutu Leports Jaya Telah Melanggar UU No 13 Th 2003


CIKARANG - PT. Yutu Leports Jaya yang memiliki karyawan lebih dari 1.000 pekerja diduga tidak  memperhatikan hak – hak normatif para karyawannya, padahal telah memberlakukan peraturan yang begitu ketatnya.

Dan dari data yang terbukti serta dari sumber yang dipercaya, bahwa PT. Yutu Leports Jaya hanya mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sebanyak 248 Orang. Hal tersebut membuat karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta jamsostek resah.

Dan ketika wartawan Patroli Bangsa untuk meminta konfirmasi ke managemen PT. Yutu Leports Jaya sampai dua kali selalu tidak mau ketemu, dengan alas an harus membuat janji terlebih dahulu. Kuat dugaan pihak managemen enggan bertemu karena sumber yang didapat Patroli Bangsa memang benar adanya.

Sementara itu, Kabid pengawasan Disnaker, Kab. Bekasi, D.Sirait saat dimintai tanggapannya seputar hal tersebut mengatakan, “Kami akan segera men chek hal tersebut, apabila memang benar  PT. Yutu Leports Jaya tidak mengikutkan seluruh karyawannya sebagai peserta Jamsostek, tentu kami akan segera menindaknya sewsuai dengan peraturan yang berlaku.” Janji D.Sirait.

Banyak pihak menilai, kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuat banyak perusahaan seperti PT.Yutu tersebut meperlakukan karyawannya seenaknya saja tanpa memenuhi peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Diharapkan kepada instansi terkait agar segera menindak perusahaan yang melanggar tersebut dengan tegas agar kesejahteraan para pekerja terpenuhi. (simbolon )