1. 2.

17 Desember 2011

Taman Wisata Pondok Zidane Depok Tidak Berijin


DEPOK - Taman wisata Pondok Zidane di blok perigi kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok ditenggarai belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB. Padahal tempat rekreasi di kota belimbing itu cukup diminati banyak pengunjung diantaranya para kawula muda dan anak-anak sekolah sebagai lokasi edukasi.
Kendati begitu beberapa bangunan seperti kolam renang, Outbond, bungalow, ruang aula pertemuan, kantin dan bangunan lainnya tetap masih dibiarkan berdiri kokoh dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota Depok dalam hal ini bagian badan perijinan dan Dinas Pol PP sebagai lieding sektor penegakan Perda.

Beberapa sumber kepada wartawan Selasa (13/12) mengatakan, perijinan pondok Zidane baru sebatas Ijin Peruntukan Ruang (IPR), tetapi perijinan lain seperti ijin lokasi dan rekomendasi lain dari dinas terkait termasuk IMB belum ada. Bahkan Akta Jual Beli (AJB ) lokasi tanah diduga bermasalah karena masih sengketa.

“ Ijin pariwisata setahu saya sudah ada, tetapi sipatnya global dan setiap bulannya tetap ditarik pajaknya,” kata sumber.

Sumber menyebutkan, sebetulnya perijinan seperti IMB dan lainnya, sudah diurus sesuai prosedur melalui bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tataruang & Pemukiman kota Depok sejak tahun 2009, tetapi hingga sekarang perijinan tersebut tidak kunjung usai. Bahkan kata sumber, pihak pondok Zidan sudah mengeluarkan banyak uang kepada oknum Wasdal berinisial, IM dan DD sebanyak 40 juta serta bayar Site Plan 5 juta,” ujarnya.

Sumber lain juga mengungkapkan, Camat Sawangan, sebelumnya telah mengeluarkan beberapa Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu syarat legalitas tanah milik pondok Zidan seluas 1,5 hektare, tetapi entah kenapa AJB tersebut kemudian diambil kembali oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan.

“ Saya pernah lihat AJB itu, tetapi entah kenapa belakangan AJB itu ditarik oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan,” kata sumber.

Pengelola pondok Zidan TT, terkait informasi tersebut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah banyak mengeluarkan uang untuk pengurusan berbagai ijin dan AJB. Bahkan diakuinya beberapa pegawai pemda sering mendatanginya untuk pengurusan ijin, tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan.

“ Soal pajak kami sudah bayar resmi, kami siap dipertemukan dengan orangnya. Kami sudah lelah dengan berbagai alasan terkait perijinan. Apalagi pihaknya telah banyak keluar biaya-biaya yang cukup besar kepada oknum,” katanya.

Sehubungan itu, IM bagian pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Tataruang dan Pemukiman, kepada wartawan  diruang kerjanya, baru-baru ini membantah seperti apa yang ditudingkan kepadanya.

“ Tidak benar, yang ada adalah saya kebagian upah pengukuran tanah milik pemohon permeter 200 rupiah. Kemudian soal IPR yang sudah dikeluarkan, jika AJB nya bermasalah sebagai dasar pengurusan perijinan, gugur dengan sendirinya,”kata IM.

IM menambahkan, awalnya kami sipatnya membantu dalam hal pelayanan dengan cara melakukan pemutihan perijinaan dengan menyarankan agar AJB kepemilikan tanah dilegalisir, supaya perijinannya seperti IMB bisa diurus, tetapi jika kemudian AJB nya bermasalah, saya tidak tahu,” kata IM seraya mengatakan kami bekerja dalam hal pengurusan ijin tersebut berdua dengan DD.

Ditempat terpisah kepala Dinas Pol PP Kota Depok Gandara Budiana yang didampingi Kabid Trantib Tedy Hasanudin, diruang kerjanya mengatakan, soal perijinan pondok Zidane pihaknya akan berupaya melakukan kroscek dan berkoordinasi secepatnya dengan pihak terkait, utamanya dengan pihak perijinan dan bagian wasdal, apalagi beberapa waktu lalu Pol PP Kota Depok, pernah melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut.

“ Kami akan segera melakukan kroscek secepatnya dan memanggil pihak -pihak yang berkaitan dengan itu, apa permasalahan sehingga Ijin Mendirikan Bangunannya tidak diproses” kata Gandara.(RS)