1. 2.

03 Desember 2011

Kadistarkim Depok Lecehkan Dewan


Terkait Penerapan Perda Garis Sempadan

 
Depok - Ketua Bidang Alam Dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC )Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, Jonhn Morris, menilai Kepala Dinas Tata Rauang dan Pemukiman (Kadistarkim) Kota Depok. Nunu Heriyana, telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan, yang telah sahkan dan diberlakukan serta diundangkan pada tanggal 21 Nopember 2003 lalu, itu justru diputarbalikannya,” terangnya kepada wartawan Selasa (29/11) di Balaikota.

Jonhn mengungkapkan, karena sebelumnya, Kepala Dinas Tata Rauang dan Pemikiman (Kadistarkim) Kota Depok. Nunu Heriyana mengatakan, bahwa terdapat ratusan bangunan tempat usaha di sepanjang jalan Margonda akan di relokasi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan. Dari jumlah tersebut, mayoritas melanggar aturan tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan, diantaranya: 345 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 0-5 meter, 29 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 6-7,5 meter, 38 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 8-9 meter.

Bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut bermacam-macam jenisnya seperti Mall, Rumah Makan, sampai kantor Bank. "Pemkot siap membeli bangunan tempat usaha tersebut untuk kemudian menjualnya kembali kepada investor yang akan membangun shelter dan taman kota, demikian dikatakan Nunu Heryana,” ungkap Jonhn.

Jonhn mempertanyakan, mengapa setelah menjamurnya ratusan bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut terutama perihal Pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), tiba-tiba Perda tersebut baru mulai dipertegas keberadaannya sekarang. Kemana saja kerja Distarkim selama 8 (delapan) tahun ini khususnya dalam mekanisme perizinan ketika memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada ratusan pemilik bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut?? Kemana saja kerja bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim??? Seharusnya sudah sejak awal para pemilik bangunan tenpat usaha yang melanggar Perda tersebut diingatkan, ditegur, atau ditolak saat mengajukan permohonan izinnya,” tandasnya.

Sama halnya dikatakan Cahyo Putranto, selaku Wakil Ketua Bidang Alam Dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, apa bila jika sudah ditemukan dan didata adanya ratusan bangunan yang melakukan Pelanggaran terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), seharusnya Pemkot berani dan tegas untuk membongkar atau dimundurkan jaraknya dari bahu jalan sesuai aturan Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan, apapun resikonya!! sekalipun lahan tempat usaha tersebut akan habis sehingga tidak mungkin untuk dibongkar atau dimundurkan,” katanya.

Seperti yang tertera dalam Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan dimaksud yaitu: BAB II GARIS SEMPADAN Pasal 2, (1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan wajib mentaati ketentuan garis sempadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penetapan ketentuan Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan maksud sebagai landasan perencanaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (3) Tujuan Penetapan ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan,” ujar Cahyo.

Untuk melaksanakan Perda No.18 tahun 2003 secara tegas, Cahyo menambahkan, jangan mencla mencle!! Karena itu akan menjadi Preseden Buruk bagi pelaksanaan Perda-Perda kota Depok yang lainnya. Karena melanggar Perda adalah tindakan pidana yang tidak ada toleransinya. Seperti yang tertera dalam Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan dimaksud yaitu: BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 34. (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan. (3) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran,” tandasnya.(RS)