1. 2.

07 Januari 2012

Batas Waktu Proyek Pembangunan Kampus STTD Sudah Berakhir, Pekerjaan Tetap Berlangsung

CIKARANG- Walaupun masa pengerjaan proyek pembangunan kampus Sekolah Tinggi Transportasi Darat ( STTD) dengan Paket Kegiatan Sport Hall, yang berlokasi di Jln Raya Setu, Kabupaten  Bekasi, sudah berakhir  Desember 2011 lalu, pengerjaan masih tetap berlangsung hingga januari 2012.

Sesuai dengan yang tertera pada papan proyek ; pekerjaan pembangunan  dimulai  19 Juli  2011 dan berakhir 15  Desmber 2011. Akantetapi tampak masih banyak pekerjaan yang belum seslesai dikerjakan. Diperkirakan pekerjaan tersebut masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya.

Keterlambatan penyelesaian pembangunanan Kampus /Sport Hall STTD tersebut mengundang perhatian masyarakat pemerhati pembangunan. Terkait dengan keterlambatan penyelesaian proyek Kampus STTD ini, LSM P3KN (PEMANTAU PEMBANGUNAN & PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA), berkoalisi dengan LSM LIPAN, sudah melayangkan surat untuk minta tanggapan pihak STTD. Namun kedua LSM yang berkoalisi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Mereka (Koalisi LSM P3KN dengan LSM LIPAN), berencana akan menyurati pihak terkait atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung kampus tersebut. LSM P3KN dan LSM LIPAN akan mempertanyakan, mengapa proyek yang dibiayai dari anggaran tahun 2011 tersebut masih dikerjakan pada tahun 2012. Kedua LSM itu akan menyampaikan beberapa temuan penting  terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Sesuai ketentuan pada Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PERPRES 54 Tahun 2010, Kontraktor pelaksana kegiatan harus mendapatkan sanksi, termasuk sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Ronggur Lumantoruan, Ketua Umum LSM P3KN, kepada Patroli Bangsa pada pertemuan beberapa LSM dengan para wartawan di baru baru ini.   (sepmi)    

[+/-] Selengkapnya...

17 Desember 2011

DPRD Kota Depok Sahkan Raperda Tentang APBD

DEPOK - DPRD Kota Depok pada Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2012 melaksanakan Rapat Paripurna Dalam rangkaPersetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2012.Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 5 Desember 2011 dipimpin oleh Ketua DPRD kota Depok Drs. Rintis Yannto. MM dihadiri oleh para Wakil Ketua, para Anggota DPRD,Walikota dan Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida Kota Depok dan serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya keptusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD TA.2012 kami atas nama Dewan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk dalam Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan Raperda APBD tersebut dengan baik.
                Berdasarkan Peraturan Mentri Dalm Negri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2012 dan sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2010 pasal 56 Huruf C bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama Walikota dan Badan Anggaran DPRD mempunyai fungsi untuk memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD .Untuk memenuhi ketentuan tersebut maka Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan dan pendalaman atas materi RAPBD TA.2012 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Depok .Sebagaimana diketahui bahwa proses penyusunan APBD Kota Depok TA.2012 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas secara mendalam dan intensif antara DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok ,selanjutnya telah disepakati bersama dan disampaikan Nota Keuangan melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
                Laporan hasil pembahasan Raperda APBD Kota Depok TA.2012 oleh salah satu Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Mazhab .MM, disampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyetujui dan menerima Raperda tersebut dengan rincian : Pos Pendapatan pada APBD TA.2012 sebesar Rp
.1,3 Trilyun lebih, akumulasi pendapatan berasal dari : 1).Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.351,3 Milyard, terdiri dari : PajakDaerah, Retribusi Daerah, Hasil penglolaan Kekayaan Daerah,lain lain Pendapan Daerah yang sah. 2).Dana Perimbangan mengalami sebesar Rp.802,1 Milyard terdiri dari : Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum, 3).Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar  Rp.169,5 Milyard . Pos Belanja Daerah pada ABPD Kota Depok TA.2012 sebesar Rp.1,5 Trilyun yang terdiri dari :1).Belanja tidak langsung  Rp.610 Milyard meliputi : Belanja pegawai, belanja Bunga, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak terduga . 2) Belanja Lansung sebesar Rp.941,6 Milyard meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa ,serta Belanja Modal. Pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp.228,8 Milyard meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)  Tahun Anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah
                  Pada Rapat Paripurna tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa saranyang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Depok, antara lain :a). Terkait dengan Aspek Pendapatan Daerah maka prinsip dasar Arus Pendapatan Daerah adalah bagaimana Pemerintah Kota Depok  mampu untuk menggali sumber sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan Daerah dapat terkumpul secara maksimaltetapi jangan sampai membebani ekonomi masyarakat. b). Tugas Pemerintah Daerah tidak sekedar  bersemangat dalam menggali atau menarik pajak dan retribusi dari Masyarakat tetapi yang paling penting adalah membuka, membangun, memfasilitasi dan mengembangkan unit-unit usaha sosial ekonomi Masyarakat secara maksimal sehingga tingkat Pendapatan Masyarakat  akan semakin meningkat. c). Untuk kegiatan kegiatan yang masuk dalam skala prioritas agar dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran terutama Pembangunan Infrastruktur yang sangat urgent khususnya perbaikan jalan agar dilaksanakan secepatnya.
                  Pada kesempatan itu Walikota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa : Kami menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan seluruh program  dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012 tersebut. Kami berkomitmen untuk bekerja secara optimal, transfaran dan akuntabel untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahtraan bagi Masyarakat dan kemajuan Kota Depok. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan TAPD Kota Depok yang telah membahas secara bersama-sama terhadap seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012.
                   Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok TA.2012 dibajakan olek Sekretaris DPRD Kota Depok  Drs.Moch.Thamrin.S.Sos.Msi dan selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok Drs.Rintis Yanto.MM yang disaksikan oleh Walikota Depok menandatangani keputusan DPRD yang telah disetujui tersebut  dilanjutkan dengan penyerahan kepada Walikota Depok. Raperda APBD Kota Depok TA.2012 ini selanjutnya akan dibawa ke Bandung untuk dievaluasi oleh Gubernur Propinisi Jawa Barat.
(RS)

[+/-] Selengkapnya...

Taman Wisata Pondok Zidane Depok Tidak Berijin


DEPOK - Taman wisata Pondok Zidane di blok perigi kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok ditenggarai belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB. Padahal tempat rekreasi di kota belimbing itu cukup diminati banyak pengunjung diantaranya para kawula muda dan anak-anak sekolah sebagai lokasi edukasi.
Kendati begitu beberapa bangunan seperti kolam renang, Outbond, bungalow, ruang aula pertemuan, kantin dan bangunan lainnya tetap masih dibiarkan berdiri kokoh dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota Depok dalam hal ini bagian badan perijinan dan Dinas Pol PP sebagai lieding sektor penegakan Perda.

Beberapa sumber kepada wartawan Selasa (13/12) mengatakan, perijinan pondok Zidane baru sebatas Ijin Peruntukan Ruang (IPR), tetapi perijinan lain seperti ijin lokasi dan rekomendasi lain dari dinas terkait termasuk IMB belum ada. Bahkan Akta Jual Beli (AJB ) lokasi tanah diduga bermasalah karena masih sengketa.

“ Ijin pariwisata setahu saya sudah ada, tetapi sipatnya global dan setiap bulannya tetap ditarik pajaknya,” kata sumber.

Sumber menyebutkan, sebetulnya perijinan seperti IMB dan lainnya, sudah diurus sesuai prosedur melalui bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tataruang & Pemukiman kota Depok sejak tahun 2009, tetapi hingga sekarang perijinan tersebut tidak kunjung usai. Bahkan kata sumber, pihak pondok Zidan sudah mengeluarkan banyak uang kepada oknum Wasdal berinisial, IM dan DD sebanyak 40 juta serta bayar Site Plan 5 juta,” ujarnya.

Sumber lain juga mengungkapkan, Camat Sawangan, sebelumnya telah mengeluarkan beberapa Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu syarat legalitas tanah milik pondok Zidan seluas 1,5 hektare, tetapi entah kenapa AJB tersebut kemudian diambil kembali oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan.

“ Saya pernah lihat AJB itu, tetapi entah kenapa belakangan AJB itu ditarik oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan,” kata sumber.

Pengelola pondok Zidan TT, terkait informasi tersebut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah banyak mengeluarkan uang untuk pengurusan berbagai ijin dan AJB. Bahkan diakuinya beberapa pegawai pemda sering mendatanginya untuk pengurusan ijin, tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan.

“ Soal pajak kami sudah bayar resmi, kami siap dipertemukan dengan orangnya. Kami sudah lelah dengan berbagai alasan terkait perijinan. Apalagi pihaknya telah banyak keluar biaya-biaya yang cukup besar kepada oknum,” katanya.

Sehubungan itu, IM bagian pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Tataruang dan Pemukiman, kepada wartawan  diruang kerjanya, baru-baru ini membantah seperti apa yang ditudingkan kepadanya.

“ Tidak benar, yang ada adalah saya kebagian upah pengukuran tanah milik pemohon permeter 200 rupiah. Kemudian soal IPR yang sudah dikeluarkan, jika AJB nya bermasalah sebagai dasar pengurusan perijinan, gugur dengan sendirinya,”kata IM.

IM menambahkan, awalnya kami sipatnya membantu dalam hal pelayanan dengan cara melakukan pemutihan perijinaan dengan menyarankan agar AJB kepemilikan tanah dilegalisir, supaya perijinannya seperti IMB bisa diurus, tetapi jika kemudian AJB nya bermasalah, saya tidak tahu,” kata IM seraya mengatakan kami bekerja dalam hal pengurusan ijin tersebut berdua dengan DD.

Ditempat terpisah kepala Dinas Pol PP Kota Depok Gandara Budiana yang didampingi Kabid Trantib Tedy Hasanudin, diruang kerjanya mengatakan, soal perijinan pondok Zidane pihaknya akan berupaya melakukan kroscek dan berkoordinasi secepatnya dengan pihak terkait, utamanya dengan pihak perijinan dan bagian wasdal, apalagi beberapa waktu lalu Pol PP Kota Depok, pernah melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut.

“ Kami akan segera melakukan kroscek secepatnya dan memanggil pihak -pihak yang berkaitan dengan itu, apa permasalahan sehingga Ijin Mendirikan Bangunannya tidak diproses” kata Gandara.(RS)

[+/-] Selengkapnya...

03 Desember 2011

Akibat Lemah Pengawasan, Banyak Proyek Pembangunan Infrastruktur Depok Buruk !!


Depok - Akibat lemahnya pengawasan terhadap seluruh proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) Kota Depok Jawa Barat. Maka milyaran rupiah anggaran yang disediakan guna insfrastruktur mubazir. Pasalnya Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, untuk biaya jasa konsultan pengawasan dan perencanaan pelaksanaan pembangunan sarana insfrastruktur di Kota Depok, terserap dari anggaran senilai miliaran rupiah.

“ Padahal tidak sedikit dari realisasi hasil program pembangunan pada sejumlah sarana insfrastruktur, yang kini nilai mutunya rendah sekali, kata Koordinator Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kota Depok, Kasno, kepada wartawan Senin (28/11) di balaikota. Kasno mengungkapkan, hampir 70 persen kualitas hasil pekerjaan sarana insfrastruktur pada sejumlah ruas jalan dan saluran drainase di Kota Depok buruk. Tidak sedikit dari hasil pekerjaan yang kini sudah mengalami kerusakan meski belum lama usai dikerjakan.“ Hasil pekerjaan sudah alami tingkat kerusakan yang lumayan parah. Padahal, sejumlah pekerjaan pada program pembangunan insfrastruktur di kota ini terbilang masih belum lama selesai dikerjakan,” ungkapnya.

Kasno mengingatkan, karena buruknya kualitas hasil sejumlah pekerjaan, maupun perencanaan dilapangan, “ ini jelas memberi isyarat lemahnya fungsi pengawasan, maupun perencanaan awal pekerjaan dilapangan. Ironisnya hal itu tetap terjadi meski telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. “ Realitanya, jelas mengindikasikan akan mubazirnya sejumlah nilai mata anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Depok untuk bidang pengawasan, dan perencanaan yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan swasta melalui tender proyek,” imbuhnya.

Menanggapi banyaknya pelanggaran yang terjadi dilapangan, Dwi salah seorang konsultan pengawas pekerjaan fisik dilapangan terkesan hanya pasrah saja ketika terjadi sejumlah pelanggaran dan tidak sesuai bestek dilapangan. “ Nanti dilihat hasil cordrillnya saja mas. Kalau hasilnya ngak masuk tingal dipotong saja," kata Dwi singkat.

Sama hal nya ditegaskan Daos sebagai Koordinator Barisan Relawan Nasional (BRN) Depok, terbukti memang pelaksanaan pekerjaan dilapangan, pihak pengawas lapangan sering tidak terlihat termasuk soal perencanaan gambar lokasi dilapangan juga kerap menjadi keluhan masyarakat. Bahkan sejumlah pengusaha jasa kontruksinya,  lantaran tidak cocok antara gambar proyek, dengan realita kondisi dilapangan tidak sesuai. “ Ketidak sesuaian antara gambar perencanaan dengan kondisi lapangan sering terjadi ketidak cocokan,” tandasnya.(RS)

[+/-] Selengkapnya...

Kadistarkim Depok Lecehkan Dewan


Terkait Penerapan Perda Garis Sempadan

 
Depok - Ketua Bidang Alam Dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC )Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, Jonhn Morris, menilai Kepala Dinas Tata Rauang dan Pemukiman (Kadistarkim) Kota Depok. Nunu Heriyana, telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan, yang telah sahkan dan diberlakukan serta diundangkan pada tanggal 21 Nopember 2003 lalu, itu justru diputarbalikannya,” terangnya kepada wartawan Selasa (29/11) di Balaikota.

Jonhn mengungkapkan, karena sebelumnya, Kepala Dinas Tata Rauang dan Pemikiman (Kadistarkim) Kota Depok. Nunu Heriyana mengatakan, bahwa terdapat ratusan bangunan tempat usaha di sepanjang jalan Margonda akan di relokasi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan. Dari jumlah tersebut, mayoritas melanggar aturan tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan, diantaranya: 345 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 0-5 meter, 29 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 6-7,5 meter, 38 Bangunan berdiri diatas sempadan jalan sepanjang 8-9 meter.

Bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut bermacam-macam jenisnya seperti Mall, Rumah Makan, sampai kantor Bank. "Pemkot siap membeli bangunan tempat usaha tersebut untuk kemudian menjualnya kembali kepada investor yang akan membangun shelter dan taman kota, demikian dikatakan Nunu Heryana,” ungkap Jonhn.

Jonhn mempertanyakan, mengapa setelah menjamurnya ratusan bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut terutama perihal Pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), tiba-tiba Perda tersebut baru mulai dipertegas keberadaannya sekarang. Kemana saja kerja Distarkim selama 8 (delapan) tahun ini khususnya dalam mekanisme perizinan ketika memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada ratusan pemilik bangunan tempat usaha yang melanggar Perda tersebut?? Kemana saja kerja bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim??? Seharusnya sudah sejak awal para pemilik bangunan tenpat usaha yang melanggar Perda tersebut diingatkan, ditegur, atau ditolak saat mengajukan permohonan izinnya,” tandasnya.

Sama halnya dikatakan Cahyo Putranto, selaku Wakil Ketua Bidang Alam Dan Lingkungan Hidup Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, apa bila jika sudah ditemukan dan didata adanya ratusan bangunan yang melakukan Pelanggaran terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), seharusnya Pemkot berani dan tegas untuk membongkar atau dimundurkan jaraknya dari bahu jalan sesuai aturan Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan, apapun resikonya!! sekalipun lahan tempat usaha tersebut akan habis sehingga tidak mungkin untuk dibongkar atau dimundurkan,” katanya.

Seperti yang tertera dalam Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan dimaksud yaitu: BAB II GARIS SEMPADAN Pasal 2, (1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pembangunan wajib mentaati ketentuan garis sempadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penetapan ketentuan Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan maksud sebagai landasan perencanaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (3) Tujuan Penetapan ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan,” ujar Cahyo.

Untuk melaksanakan Perda No.18 tahun 2003 secara tegas, Cahyo menambahkan, jangan mencla mencle!! Karena itu akan menjadi Preseden Buruk bagi pelaksanaan Perda-Perda kota Depok yang lainnya. Karena melanggar Perda adalah tindakan pidana yang tidak ada toleransinya. Seperti yang tertera dalam Perda No.18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan dimaksud yaitu: BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 34. (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan. (3) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran,” tandasnya.(RS)

[+/-] Selengkapnya...