07 Januari 2012
Batas Waktu Proyek Pembangunan Kampus STTD Sudah Berakhir, Pekerjaan Tetap Berlangsung
Sesuai dengan yang tertera pada papan proyek ; pekerjaan pembangunan dimulai 19 Juli 2011 dan berakhir 15 Desmber 2011. Akantetapi tampak masih banyak pekerjaan yang belum seslesai dikerjakan. Diperkirakan pekerjaan tersebut masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya.
Keterlambatan penyelesaian pembangunanan Kampus /Sport Hall STTD tersebut mengundang perhatian masyarakat pemerhati pembangunan. Terkait dengan keterlambatan penyelesaian proyek Kampus STTD ini, LSM P3KN (PEMANTAU PEMBANGUNAN & PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA), berkoalisi dengan LSM LIPAN, sudah melayangkan surat untuk minta tanggapan pihak STTD. Namun kedua LSM yang berkoalisi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Mereka (Koalisi LSM P3KN dengan LSM LIPAN), berencana akan menyurati pihak terkait atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung kampus tersebut. LSM P3KN dan LSM LIPAN akan mempertanyakan, mengapa proyek yang dibiayai dari anggaran tahun 2011 tersebut masih dikerjakan pada tahun 2012. Kedua LSM itu akan menyampaikan beberapa temuan penting terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sesuai ketentuan pada Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PERPRES 54 Tahun 2010, Kontraktor pelaksana kegiatan harus mendapatkan sanksi, termasuk sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Ronggur Lumantoruan, Ketua Umum LSM P3KN, kepada Patroli Bangsa pada pertemuan beberapa LSM dengan para wartawan di baru baru ini. (sepmi)
17 Desember 2011
DPRD Kota Depok Sahkan Raperda Tentang APBD
DEPOK - DPRD Kota Depok pada Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2012 melaksanakan Rapat Paripurna Dalam rangkaPersetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2012.Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 5 Desember 2011 dipimpin oleh Ketua DPRD kota Depok Drs. Rintis Yannto. MM dihadiri oleh para Wakil Ketua, para Anggota DPRD,Walikota dan Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida Kota Depok dan serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya keptusan DPRD tentang persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD TA.2012 kami atas nama Dewan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara-saudara yang duduk dalam Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta OPD dilingkungan Pemerintah Kota Depok yang telah melaksanakan pembahasan Raperda APBD tersebut dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalm Negri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2012 dan sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2010 pasal 56 Huruf C bahwa DPRD mempunyai Fungsi Anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama Walikota dan Badan Anggaran DPRD mempunyai fungsi untuk memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD .Untuk memenuhi ketentuan tersebut maka Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan dan pendalaman atas materi RAPBD TA.2012 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Depok .Sebagaimana diketahui bahwa proses penyusunan APBD Kota Depok TA.2012 telah diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas secara mendalam dan intensif antara DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok ,selanjutnya telah disepakati bersama dan disampaikan Nota Keuangan melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD Kota Depok TA.2012 oleh salah satu Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Mazhab .MM, disampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyetujui dan menerima Raperda tersebut dengan rincian : Pos Pendapatan pada APBD TA.2012 sebesar Rp.1,3 Trilyun lebih, akumulasi pendapatan berasal dari : 1).Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.351,3 Milyard, terdiri dari : PajakDaerah, Retribusi Daerah, Hasil penglolaan Kekayaan Daerah,lain lain Pendapan Daerah yang sah. 2).Dana Perimbangan mengalami sebesar Rp.802,1 Milyard terdiri dari : Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum, 3).Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.169,5 Milyard . Pos Belanja Daerah pada ABPD Kota Depok TA.2012 sebesar Rp.1,5 Trilyun yang terdiri dari :1).Belanja tidak langsung Rp.610 Milyard meliputi : Belanja pegawai, belanja Bunga, belanja Hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bantuan Keuangan dan Belanja tak terduga . 2) Belanja Lansung sebesar Rp.941,6 Milyard meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa ,serta Belanja Modal. Pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp.228,8 Milyard meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah
Pada Rapat Paripurna tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa saranyang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Depok, antara lain :a). Terkait dengan Aspek Pendapatan Daerah maka prinsip dasar Arus Pendapatan Daerah adalah bagaimana Pemerintah Kota Depok mampu untuk menggali sumber sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan Daerah dapat terkumpul secara maksimaltetapi jangan sampai membebani ekonomi masyarakat. b). Tugas Pemerintah Daerah tidak sekedar bersemangat dalam menggali atau menarik pajak dan retribusi dari Masyarakat tetapi yang paling penting adalah membuka, membangun, memfasilitasi dan mengembangkan unit-unit usaha sosial ekonomi Masyarakat secara maksimal sehingga tingkat Pendapatan Masyarakat akan semakin meningkat. c). Untuk kegiatan kegiatan yang masuk dalam skala prioritas agar dilaksanakan pada awal Tahun Anggaran terutama Pembangunan Infrastruktur yang sangat urgent khususnya perbaikan jalan agar dilaksanakan secepatnya.
Pada kesempatan itu Walikota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa : Kami menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012 tersebut. Kami berkomitmen untuk bekerja secara optimal, transfaran dan akuntabel untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahtraan bagi Masyarakat dan kemajuan Kota Depok. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan TAPD Kota Depok yang telah membahas secara bersama-sama terhadap seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam Raperda APBD TA.2012.
Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok TA.2012 dibajakan olek Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Moch.Thamrin.S.Sos.Msi dan selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok Drs.Rintis Yanto.MM yang disaksikan oleh Walikota Depok menandatangani keputusan DPRD yang telah disetujui tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kepada Walikota Depok. Raperda APBD Kota Depok TA.2012 ini selanjutnya akan dibawa ke Bandung untuk dievaluasi oleh Gubernur Propinisi Jawa Barat.(RS)
Taman Wisata Pondok Zidane Depok Tidak Berijin
Beberapa sumber kepada wartawan Selasa (13/12) mengatakan, perijinan pondok Zidane baru sebatas Ijin Peruntukan Ruang (IPR), tetapi perijinan lain seperti ijin lokasi dan rekomendasi lain dari dinas terkait termasuk IMB belum ada. Bahkan Akta Jual Beli (AJB ) lokasi tanah diduga bermasalah karena masih sengketa.
“ Ijin pariwisata setahu saya sudah ada, tetapi sipatnya global dan setiap bulannya tetap ditarik pajaknya,” kata sumber.
Sumber menyebutkan, sebetulnya perijinan seperti IMB dan lainnya, sudah diurus sesuai prosedur melalui bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Dinas Tataruang & Pemukiman kota Depok sejak tahun 2009, tetapi hingga sekarang perijinan tersebut tidak kunjung usai. Bahkan kata sumber, pihak pondok Zidan sudah mengeluarkan banyak uang kepada oknum Wasdal berinisial, IM dan DD sebanyak 40 juta serta bayar Site Plan 5 juta,” ujarnya.
Sumber lain juga mengungkapkan, Camat Sawangan, sebelumnya telah mengeluarkan beberapa Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu syarat legalitas tanah milik pondok Zidan seluas 1,5 hektare, tetapi entah kenapa AJB tersebut kemudian diambil kembali oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan.
“ Saya pernah lihat AJB itu, tetapi entah kenapa belakangan AJB itu ditarik oleh Camat dengan dalih untuk pengamanan,” kata sumber.
Pengelola pondok Zidan TT, terkait informasi tersebut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah banyak mengeluarkan uang untuk pengurusan berbagai ijin dan AJB. Bahkan diakuinya beberapa pegawai pemda sering mendatanginya untuk pengurusan ijin, tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan.
“ Soal pajak kami sudah bayar resmi, kami siap dipertemukan dengan orangnya. Kami sudah lelah dengan berbagai alasan terkait perijinan. Apalagi pihaknya telah banyak keluar biaya-biaya yang cukup besar kepada oknum,” katanya.
Sehubungan itu, IM bagian pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Tataruang dan Pemukiman, kepada wartawan diruang kerjanya, baru-baru ini membantah seperti apa yang ditudingkan kepadanya.
“ Tidak benar, yang ada adalah saya kebagian upah pengukuran tanah milik pemohon permeter 200 rupiah. Kemudian soal IPR yang sudah dikeluarkan, jika AJB nya bermasalah sebagai dasar pengurusan perijinan, gugur dengan sendirinya,”kata IM.
IM menambahkan, awalnya kami sipatnya membantu dalam hal pelayanan dengan cara melakukan pemutihan perijinaan dengan menyarankan agar AJB kepemilikan tanah dilegalisir, supaya perijinannya seperti IMB bisa diurus, tetapi jika kemudian AJB nya bermasalah, saya tidak tahu,” kata IM seraya mengatakan kami bekerja dalam hal pengurusan ijin tersebut berdua dengan DD.
Ditempat terpisah kepala Dinas Pol PP Kota Depok Gandara Budiana yang didampingi Kabid Trantib Tedy Hasanudin, diruang kerjanya mengatakan, soal perijinan pondok Zidane pihaknya akan berupaya melakukan kroscek dan berkoordinasi secepatnya dengan pihak terkait, utamanya dengan pihak perijinan dan bagian wasdal, apalagi beberapa waktu lalu Pol PP Kota Depok, pernah melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut.
“ Kami akan segera melakukan kroscek secepatnya dan memanggil pihak -pihak yang berkaitan dengan itu, apa permasalahan sehingga Ijin Mendirikan Bangunannya tidak diproses” kata Gandara.(RS)
03 Desember 2011
Akibat Lemah Pengawasan, Banyak Proyek Pembangunan Infrastruktur Depok Buruk !!
Sama hal nya ditegaskan Daos sebagai Koordinator Barisan Relawan Nasional (BRN) Depok, terbukti memang pelaksanaan pekerjaan dilapangan, pihak pengawas lapangan sering tidak terlihat termasuk soal perencanaan gambar lokasi dilapangan juga kerap menjadi keluhan masyarakat. Bahkan sejumlah pengusaha jasa kontruksinya, lantaran tidak cocok antara gambar proyek, dengan realita kondisi dilapangan tidak sesuai. “ Ketidak sesuaian antara gambar perencanaan dengan kondisi lapangan sering terjadi ketidak cocokan,” tandasnya.(RS)
Kadistarkim Depok Lecehkan Dewan